Besaran Biaya Pajak Honda BeAT

Jika memiliki kendaraan bermotor, Anda diwajibkan membayar pajak tahunan berdasarkan ketentuan yang telah diatur oleh undang-undang. Besaran tarif pajak kendaraan bermotor sendiri bervariasi, tergantung kapan sepeda motor tersebut diproduksi dan berapa banyak sepeda motor yang Anda miliki. Hal ini mengingat bahwa selain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor termasuk salah satu pajak progresif.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan darat. Sementara, untuk besaran tarif sendiri ditentukan oleh dua faktor, yaitu faktor nilai dan bobot potensi pencemaran dan kerusakan jalan yang secara relatif ditimbulkan dari penggunaan kendaraan tersebut.

Membayar PKB bukan hanya demi kelancaran pembangunan, karena pajak merupakan pendapatan pemerintah. Lebih dari itu, PKB memberikan keuntungan bagi si wajib pajak. Keuntungan ini sangat terasa jika Anda hendak mengajukan pinjaman ke bank. Rekaman pembayaran kewajiban pajak Anda menjadi pendukung apakah pinjaman Anda disetujui atau tidak.

Cara paling mudah melihat besaran PKB sepeda motor adalah dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang bersangkutan. Di dokumen tersebut, sudah tertera besaran pajak yang wajib dibayarkan oleh si pemilik. Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, maka besaran pajak dari masing-masing kendaraan berbeda, karena seperti dikatakan di atas, pajak kendaraan bermotor termasuk pajak progresif.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor

Urutan Kepemilikan Sepeda Motor Persentase Tarif Pajak
Motor Pertama 2 persen
Motor Kedua 2,5 persen
Motor Ketiga 3 persen
Motor Keempat 3,5 persen
Motor Kelima 4 persen
Motor Keenam 4,5 persen
Motor Ketujuh 5 persen
Motor Kedelapan 5,5 persen
Motor Kesembilan 6 persen
Motor Kesepuluh 6,5 persen

Perlu dicatat bahwa tarif pajak kendaraan bermotor di atas berlaku untuk daerah DKI Jakarta. Di wilayah lain, besaran pajak bisa saja berbeda. Di Jabar, Jatim, dan Banten misalnya, tarif pajak masing-masing ditetapkan sebesar 1,75% sejak 2013 lalu, sedangkan di Jawa Tengah hingga kini masih ditetapkan sebesar 1,5%.

Menghitung Pajak Motor

Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sepeda motor? Caranya cukup mudah asalkan Anda terlebih dahulu mengetahui dasar pengenaan pajak tersebut. Seperti disampaikan di atas, ada dua komponen yang menjadi dasar pengenaan pajak sepeda motor, antara lain:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nilai jual ini bukanlah harga jual umum suatu kendaraan, melainkan nilai yang telah ditetapkan oleh Dispenda yang didapatkan dari Agen Pemegang Merek (APM).
  • Bobot maupun efek negatif yang bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang diakibatkan kendaraan tersebut dan dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Misalnya, Anda memiliki lima motor dengan tipe dan tahun yang sama. Jika PKB diketahui Rp450.000 dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) dikenakan Rp50.000, maka untuk mengetahui pajak tiap motor, Anda harus menghitung NJK terlebih dulu, yaitu (PKB x 2/3 x 100) = Rp450.000 x 2/3 x 100 = Rp30.000.000. Jadi, pajak tiap-tiap sepeda motor Anda adalah:

  • Pajak untuk motor pertama adalah 2% x Rp30.000.000 = Rp600.000.
  • Pajak motor kedua: 2,5% x Rp30.000.000 = Rp750.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor ketiga: 3% x Rp30.000.000 = Rp900.000 (terjadi kenaikan).
  • Pajak motor keempat dst: 3,5% x Rp30.000.000 = Rp1.050.000 (terjadi kenaikan).

Meski bukan perkara yang mendesak, Anda memang sebaiknya membayar pajak motor tepat waktu. Pasalnya, jika terlambat, selain tunggakan akan menumpuk, Anda pun diwajibkan membayar denda pajak motor. Cara membayar pajak tahunan sendiri cukup mudah karena Anda tinggal menuju pos SAMSAT terdekat (bisa keliling atau di mal), lalu menyerahkan STNK motor asli, menunjukkan KTP asli atas nama pemilik sepeda motor, dan membayar pajak yang dibebankan.

Lalu, bagaimana jika sepeda motor yang Anda miliki kebetulan adalah skuter matik BeAT keluaran Honda? Pertama-tama, kita harus mengetahui harga sepeda motor BeAT yang Anda beli. Menurut situs resmi PT Astra Honda Motor, harga Honda BeAT saat ini berkisar Rp16,45 juta untuk varian paling murah hingga Rp17,25 juta untuk varian BeAT Deluxe atau yang paling mahal, sedikit mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Tarif Pajak Tahunan Honda BeAT

Tipe Honda BeAT Tarif Pajak
BeAT CBS 2% x Rp16.450.000 = Rp329.000
BeAT CBS ISS 2% x Rp17.150.000 = Rp343.000
BeAT Street 2% x Rp17.150.000 = Rp343.000
BeAT Deluxe 2% x Rp17.250.000 = Rp345.000

Keterangan:

  • Masing-masing biaya di atas kemudian ditambah dengan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola oleh Jasa Raharja dengan tarif Rp32.000 untuk kendaraan roda dua.

Lalu, bagaimana jika Honda BeAT yang Anda miliki merupakan produk lawas? Pajak kendaraan bermotor yang diterapkan tentunya berdasarkan dengan nilai jual kendaraan saat sepeda motor tersebut dirilis. Berikut kami sajikan kisaran besaran tarif pajak kendaraan bermotor Honda BeAT yang dirilis tahun 2014 hingga 2019.

Tarif Pajak Honda BeAT 2014-2019

Tahun Produksi Kisaran Tarif Pajak Honda BeAT
2014 Rp154.500
2015 Rp163.000
2016 Rp193.500
2017 Rp207.000
2018 Rp231.750
2019 BeAT Sporty CW : Rp321.360
BeAT Sporty CBS : Rp324.880
BeAT Sporty CBS ISS : Rp335.360
BeAT Street : Rp335.860

Daftar besaran tarif pajak tahunan Honda BeAT di atas kami rangkum dari berbagai sumber (belum termasuk biaya SWDKLLJ). Besaran tarif pajak Honda BeAT bisa berbeda-beda, tergantung varian Honda BeAT yang bersangkutan. Untuk informasi lebih lengkap, Anda bisa langsung mengecek besaran tarif pajak di STNK Honda BeAT yang bersangkutan.

Jika Anda terpaksa telat membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda dengan besaran bervariasi. Perhitungan denda PKB adalah 25 persen per tahun. Jika Anda terlambat tiga bulan, besarannya PKB x 25% x 3/12, dan terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12, dengan denda SWDKLLJ sebesar Rp32.000 untuk kendaraan roda dua.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja