Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah

Bersama ini kami biaya.info menyampaikan informasi tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, Sebagai berikut:

Masyarakat yang menerima tanah hibah dapat segera mengurus balik nama sertifikat hak atas tanah.

Balik nama sertifikat bertujuan untuk mencatatkan tanah hibah di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga properti ini memiliki kekuatan hukum. Tanah hibah adalah sebidang tanah yang dialihkan haknya tanpa melalui proses jual beli atau pewarisan.

Hibah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tepatnya dalam Pasal 1666 sampai Pasal 1693.

Hibah atau penghibahan merupakan suatu persetujuan menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerimanya. Undang-undang hanya mengakui perbuatan penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

Oleh karena itu, penghibahan berbeda dengan pewarisan yang mensyaratkan kematian pewaris sebelum menyerahkannya kepada ahli waris.

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Biaya balik nama sertifikat tanah hibah dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus sebagai berikut:

  • Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran (Rp 50.000).

Sebagai contoh, sebidang tanah hibah memiliki luas 700 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil hibah tersebut sebesar:

  • Rp 2.000.000 x 700 : 1000 + Rp 50.000 = Rp 1.450.000

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,45 juta.

Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah hibah secara mandiri melalui laman ini.

Syarat balik nama sertifikat tanah hibah 2024

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pemohon balik nama sertifikat tanah hibah harus menyiapkan dokumen yang meliputi:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Selengkapnya, berikut dokumen yang menjadi persyaratan balik nama sertifikat tanah hasil hibah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup (10.000)
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat asli
  • Akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti Surat Setoran Pajak (SSP/PPH) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta.

Cara balik nama sertifikat tanah hibah

Dikutip dari laman SIPPN Kemenpan-RB, pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan kabupaten/kota lokasi tanah berada untuk mengajukan permohonan peralihan hak hibah atau balik nama sertifikat.

Nantinya, pemohon menyerahkan berkas permohonan ke petugas loket yang akan menindaklanjuti dengan proses verifikasi.

Jika dinyatakan lengkap, petugas akan menginput data ke Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), sehingga akan terbit Surat Tanda Terima Berkas (STTB) dan Surat Perintah Setor (SPS).

Kedua surat tersebut selanjutnya diserahkan kepada pemohon. Kemudian, pemohon perlu membayar biaya atau tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke bank.

Setelah lunas, petugas akan mendistribusikan berkas ke unit kerja terkait dan dilanjutkan pemeriksaan berkas ulang.

Berkas yang kurang lengkap akan dikembalikan kepada petugas loket untuk diserahkan ke pemohon.

Jika telah lengkap, akan dilanjutkan proses pengambilan buku tanah serta pemeriksaan dan verifikasi oleh analisis.

Berikutnya, proses dilanjutkan dengan pencatatan peralihan hak pada buku tanah hingga selesai dan diserahkan kepada pemohon.

Proses peralihan hak atas tanah karena hibah di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja