Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli, Sebagai berikut:

Balik nama sertifikat tanah penting dilakukan saat baru membeli rumah atau sebidang tanah dari orang lain.

Proses ini bertujuan untuk menghindari risiko dan permasalahan hukum yang tidak diinginkan, seperti sengketa tanah di masa mendatang. Pasalnya, sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan.

Syarat balik nama sertifikat tanah karena jual beli 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 12/PUU-XIX/2021 menyatakan, bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah sertifikat hak atas tanah. Sebab, melalui pendaftaran tanah akan dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan, dan siapa pemegang hak yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut dibebani hak tanggungan.

Sementara itu, kuitansi jual beli bukan dasar kepemilikan hak atas tanah karena dapat mengaburkan esensi kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah. Hal tersebut juga pada akhirnya justru dapat membawa kerugian, termasuk pada perbankan sebagai pihak yang memberikan pinjaman atau kredit jika tanah digunakan sebagai jaminan utang.

Dilansir dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, pemohon balik nama sertifikat tanah harus menyiapkan dokumen yang mencakup:

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa
  • Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Selanjutnya, pemohon dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten/kota untuk mengajukan permohonan balik nama sertifikat.

Berikut syarat balik nama sertifikat tanah 2024:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), dan identitas kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah asli
  • Akta jual beli dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan tercantum tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran hak).

Biaya balik nama sertifikat tanah jual beli 2024

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.

Berikut rumus tarif balik nama sertifikat tanah hasil jual beli 2024:

  • Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran

Sebagai contoh, sebidang tanah yang baru dibeli memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi.

Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah hasil jual beli tersebut sebesar:

  • Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.

Berdasarkan perhitungan tersebut, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1.250.000 ditambah biaya pendaftaran sebesar Rp 50.000, sehingga total menjadi Rp 1,3 juta.

Pemohon juga dapat melakukan simulasi perhitungan tarif atau biaya balik nama sertifikat tanah jual beli secara mandiri melalui laman ini. Proses peralihan hak atas tanah karena jual beli di Kantor Pertanahan sendiri membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Jual Beli, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja