Biaya-Biaya Jual Beli Tanah

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya-Biaya Jual Beli Tanah, sebagai berikut:

Saat kamu melakukan transaksi jual beli properti, ada sejumlah biaya jual beli tanah yang harus dibayarkan, kamu wajib mengetahui semua biaya tersebut. 

Bagi orang awam yang belum pernah melakukan transaksi jual beli, tentunya tidak mengetahui mengenai biaya jual beli tanah.

Mungkin kamu hanya berpikir kalau ada penjual dan pembeli bertemu dan menyepakati harga, maka urusan selesai.

Pembeli hanya perlu membayarkan sejumlah uang kepada penjual, lantas surat kepemilikan pun berpindah tangan.

Sebenarnya, ada sejumlah biaya yang timbul dari jual beli tanah, biaya yang ditanggung oleh penjual dan pembeli.

Pemerintah telah menetapkan biaya yang timbul dalam jual beli tanah ini dalam beberapa hal berbeda, sesuai dengan peraturan.

Ada biaya jual beli tanah yang ditanggung oleh pembeli, namun ada juga biaya yang ditanggung oleh penjual.

Biaya Jual Beli Tanah yang Dibebankan Kepada Pembeli 

1. Uang Jasa PPAT 

Uang jasa atau honorarium PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), termasuk di dalamnya uang jasa untuk saksi.

Jumlah biaya PPAT jual beli tanah ini tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta jual beli tanah.

AJB atau akta jual beli adalah dokumen otentik peralihan hak tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT.

Biaya notaris jual beli tanah ini menjadi salah satu biaya yang harus disiapkan ketika kamu membeli tanah atau bangunan.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanahn dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli.

Besar BPHTB ini paling tinggi atau maksimal 5% (lima persen) dari nilai transaksi atau NJOP dikurangi dengan NPOPTKP.

NJOP adalah Nilai Jual Objek Pajak, sementara NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

Untuk kamu ketahui, di DKI Jakarta, ada pengenaan 0 persen atas BPHTB terhadap hak untuk pertama kali yang mencakup pemindahan hak dan pemberian hak baru.

Hal di atas hanya wajib untuk pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.

3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Biaya jual beli tanah lainnya yang harus ditanggung adalah Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.

Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah ini merupakan Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah.

Proses balik nama dihitung dengan rumus sebagai berikut T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu, jumlahnya tidak terlalu besar kok.

4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah 

Biaya jual beli tanah lainnya adalah Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti.

Jumlah biaya untuk  Nilai Aset Properti per bidang tanah hanya Rp50 ribu, tentunya bukan jumlah yang besar.

5. Biaya Pengecekan Sertifikat 

Lantas ada juga biaya jual beli tanah lainnya yang dibebankan kepada pembeli yaitu biaya pengecekan sertifikat.

Jumlah biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50 ribu, pastinya jumlah biaya ini tidak tergolong besar.

Biaya Jual Beli Tanah yang Dibebankan Kepada Penjual

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Salah satu biaya jual beli tanah dan juga pajak jual beli tanah yang harus ditanggung oleh penjual yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,

Kalau dia menjual tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu membayar PPh.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya-Biaya Jual Beli Tanah, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja