Biaya & Cara Membuat Plat Nomor Motor dan Mobil Cantik

Setiap kendaraan bermotor yang berada di jalanan Indonesia, baik sepeda motor atau mobil diwajibkan untuk memiliki pelat nomor. Plat nomor ini yang memudahkan identifikasi kendaraan di kepolisian. Bagi pemilik kendaraan mewah bahkan kini dapat secara resmi membuat plat nomor cantik di kepolisian melalui Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan dengan harga atau biaya tertentu.

Plat nomor kendaraan memiliki nomor seri yaitu berupa susunan huruf dan angka yang dikhususkan bagi kendaraan tersebut, baik motor maupun mobil. Nomor yang terdapat pada plat di Indonesia disebut juga dengan nomor polisi yang biasa dipadukan dengan informasi lain mengenai kendaraan yang bersangkutan, seperti warna, merk, model, tahun pembuatan, nomor identifikasi kendaraan, serta nama dan alamat pemiliknya.

Berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan POLRI, berikut ini besaran tarif penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017 dan masih berlaku sampai tahun 2021 ini.

Harga Plat Nomor Motor dan Mobil Cantik

Kriteria NRKB Biaya
NRKB pilihan 1 (satu) angka Tidak ada huruf belakang (blank) Rp20.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp15.000.000
NRKB pilihan 2 (dua) angka Tidak ada huruf belakang (blank) Rp15.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp10.000.000
NRKB pilihan 3 (tiga) angka Tidak ada huruf belakang (blank) Rp10.000.000
Ada huruf di belakang angka Rp7.500.000
NRKB pilihan 4 (empat) angka Tidak ada huruf belakang (blank) Rp7.500.000
Ada huruf di belakang angka Rp5.000.000

Ketentuan Plat Nomor Cantik

  • NRKB pilihan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang 5 tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
  • NRKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
  • NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
  • Masa berlaku NRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
  • Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
  • Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama 5 tahun.

Prosedur &Cara Membuat Plat Nomor Cantik

  1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pengurusan plat nomor cantik, yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), bukti pembelian kendaraan dari dealer.
  2. Datang ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
  3. Isi formulir khusus untuk membuat plat nomor cantik, termasuk nomor pilihan yang diinginkan.
  4. Apabila formulir permohonan pembuatan plat nomor cantik sudah diisi dengan lengkap dan diserahkan ke petugas, maka akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon. Jika plat nomor cantik permintaan pemohon tersedia (belum digunakan) atau tidak (sudah digunakan) akan diberitahu petugas. Apabila tidak tersedia, dapat dicari nomor pengganti.
  5. Nah, jika tersedia silakan bayar biaya pembuatan plat nomor cantik.
  6. Pihak kepolisian akan menginput data kendaraan bermotor.
  7. Surat keterangan plat nomor cantik akan dicetak.
  8. Dokumen akan digandakan untuk pengarsipan.
  9. Berkas dan plat nomor cantik akan diserahkan pada pemohon.

Bagaimana? Cukup mudah bukan proses membuat plat nomor cantik untuk sepeda motor dan mobil kesayangan Anda? Sebaiknya lakukan pembuatan plat nomor motor dan mobil cantik secara resmi di Samsat wilayah Anda. Pasalnya, jika menggunakan jasa calo kemungkinan Anda perlumengeluarkan dana yang jauh lebih mahal dibandingkan jika Anda mengurusnya sendiri melalui jalur resmi. Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda telah membawa semua dokumen yang dibutuhkan.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja