Selain SIM, STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki dan dibawa seseorang ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor. STNK berisi identitas kepemilikan, seperti nomor polisi, nama pemilik, dan alamat pemilik, serta identitas kendaraan bermotor yang bersangkutan, mulai merek/tipe, tahun pembuatan, nomor mesin, nomor BPKB, warna TNKB, bahan bakar, dan sebagainya.
Masa berlaku STNK adalah 5 tahun dan setiap perpanjangan STNK, kendaraan diharuskan untuk cek fisik, yakni pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Jika kendaraan bermotor berganti nama pemilik pada STNK, maka dikenakan BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Sebelum masa berlaku STNK habis, para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya segera melakukan perpanjangan masa berlaku STNK yang bersangkutan. Jika telat, maka pengendara akan dikenakan sejumlah denda. Pengurusan perpanjangan STNK sendiri dapat dilakukan di Kantor SAMSAT di masing-masing wilayah tempat pemilik STNK tinggal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah telah menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat bermotor, termasuk perpanjangan STNK, baik roda dua maupun roda empat, yang berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017 dan belum mengalami perubahan sampai dengan tahun 2021. Peraturan ini dibuat untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Lalu, berapa tarif terbaru untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk saat ini? Ketentuan masih sama dengan peraturan pemerintah di atas. Untuk lebih jelas, berikut kami sajikan besaran biaya atau tarif perpanjangan STNK, baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Biaya Perpanjangan STNK
Komponen | Jenis | Tarif Baru |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau Lebih | Rp25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp200.000 |
Sekadar informasi, peraturan yang sama juga mengatur besaran biaya pembuatan SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D yang besarannya masih sama atau tidak ada kenaikan dibandingkan biaya tahun-tahun sebelumnya. Di samping itu, juga mengatur tentang biaya pendidikan Satpam, kartu tanda anggota Satpam, pendidikan penyidik khusus, izin senjata api, hingga biaya pengamanan objek vital.
Untuk mengetahui besaran biaya perpanjangan pajak tahunan STNK, Anda bisa mengeceknya lewat aplikasi untuk smartphone maupun mengecek langsung pada STNK Anda. Biaya perpanjangan STNK tersebut tertera pada sebuah tabel yang berjudul “jumlah yang harus dibayar” yang berwarna hijau. Di kolom itu tertera rincian biaya pajak yang wajib Anda bayarkan. Adapun komponen yang wajib Anda bayar adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang bisa berbeda-beda pada tiap motor.
Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar biaya perpanjangan STNK dan penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Anda bisa langsung berkunjung ke Kantor SAMSAT terdekat yang ada di kota Anda atau mengunjungi gerai SAMSAT Corner yang biasanya berada di pusat perbelanjaan.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja