Biaya dan Syarat Nikah Di KUA

Bersama ini kami menyampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Nikah Di KUA, Sebagai berikut :

Masyarakat Indonesia diberikan kemudahan untuk melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA terdekat. Akan tetapi, sebelum menikah di KUA sebaiknya ketahui dahulu sejumlah syarat dan biaya yang harus dikeluarkan. Memang, pada umumnya banyak acara pernikahan yang digelar di gedung, aula, ataupun rumah. Namun, tak ada salahnya jika ingin menikah di KUA. Meski melangsungkan pernikahan di tempat yang berbeda, namun pada intinya adalah melakukan pernikahan secara sah. Sebab, menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW.

Biaya Nikah di KUA

Menikah di KUA tidak dikenakan sama sekali alias GRATIS. Tapi, hal tersebut berlaku jika kamu melangsungkan akad nikah di kantor KUA. Apabila kamu melaksanakan akad nikah di luar kantor KUA, maka dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Biaya tersebut nantinya harus ditransfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.

Syarat Nikah di KUA

Syarat menikah telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa persyaratan menikah dibagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus.

Syarat Umum

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  • Fotokopi kartu keluarga.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  • Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  • Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  • Jika orang tua, wali dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  • Bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU No. 1/1974 tentang perkawinan, harus meminta dispensasi dari pengadilan.
  • Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  • Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  • Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  • Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  • Pas foto.
  • Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  • Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Syarat Khusus

Bagi mualaf di Bali harus menyertakan surat keterangan Mepamit.

  • Jika calon mempelai berstatus anggota TNI/Polri aktif, maka harus ada surat izin dari atasan atau kesatuan.
  • Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang akan beristri lebih dari satu.
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA), menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  • WNA juga menyertakan surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Syarat nikah bagi WNI yang tinggal di luar negeri dan sudah tidak memiliki dokumen kependudukan adalah sebagai berikut:

  • Surat pengantar dari perwakilan pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.
  • Persetujuan kedua calon pengantin.
  • Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  • Akta cerai atau surat keterangan cerai dari instansi yang berwenang.
  • Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh pejabat berwenang.

Cara Daftar Nikah Secara Online

  • Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
  • Pilih Menu Masuk/Daftar.
  • Buat akun jika belum pernah mendaftar, lalu masuk.
  • Pilih menu ‘Daftar Nikah’ pada dashboard area.
  • Setelah itu isi dan lengkapi semua formulir.
  • Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka kamu harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  • Jika sudah, nantinya pembayaran akan terdeteksi otomatis oleh sistem.

Mengutip laman Kementerian Agama, setelah melakukan pendaftaran online nantinya petugas KUA di tempat pelaksanaan akad nikah akan mengecek data nikah calon pengantin dan wali nikah. Apabila pelaksanaan akad nikah di KUA, maka penyerahan buku nikah dilakukan di KUA.

Cara Daftar Nikah Secara Offline

Datang ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah untuk melakukan pendaftaran nikah.
Jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka harus membayar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan. Jika sudah membayar, kini tinggal menyerahkan slip setoran bea nikah ke KUA tempat akad nikah.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Nikah Di KUA, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja