Biaya dan Syarat Pasang Listrik 900 Watt

Bersama ini akan kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Syarat Pasang Listrik 900 Watt sebagai berikut di bawah ini.

Saat ini, dibandingkan dengan listrik 450 Watt, banyak masyarakat yang memilih untuk memasang listrik dengan daya 900 Watt. Pasalnya, daya demikian dinilai ideal untuk kebutuhan rumah tangga, tidak kurang jika memakai sejumlah peralatan elektronik serta tidak terlalu berlebihan juga. Nah, apabila Anda juga berniat memasang listrik 900 Watt, Anda bisa langsung menghubungi pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan membayar sejumlah biaya sesuai dengan yang telah ditentukan.

Awalnya, listrik dengan kapasitas 900 VA ini masih mendapat subsidi dari pemerintah, seperti halnya listrik 450 VA. Namun, seiring dengan waktu, pemerintah mencabut subsidi listrik untuk golongan ini secara perlahan karena menganggap subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran. Pasalnya, banyak rumah tangga yang sebenarnya mampu untuk membayar listrik tanpa perlu mendapatkan subsidi.

Mulai tanggal 1 Januari 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Adanya golongan tarif listrik baru ini sebagai bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan subsidi yang tepat sasaran.

Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap dua bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017. Berikut rincian tarif listrik 900 VA rumah tangga mampu.

Tarif Listrik 900 Watt

Periode Reguler Prabayar/kWh
Biaya Beban/kVA/bulan Biaya Pemakaian/kWh
1 Januari – 28 Februari 2017 Rp26.000 Blok I: 0 – 20 kWh = Rp360 Rp791
Blok II: di atas 20 kWh – 60 kWh = Rp582
Blok III: di atas 60 kWh = Rp692
1 Maret – 30 April 2017 Rp34.000 Blok I: 0 – 20 kWh = Rp470 Rp1.034
Blok II: di atas 20 kWh – 60 kWh = Rp761
Blok III: di atas 60 kWh = Rp1.014
1 Mei 2017 Diterapkan Rekening MinimumRM1 = 40 (Jam Nyala) x Daya Tersambung (kVA) x Biaya Pemakaian Rp1.352 Rp1.352
1 Juli 2017 Ikut mekanisme tariff adjustment

Kemudian, mulai tanggal 1 Maret 2019, PT PLN memberikan insentif berupa diskon kepada pelanggan R-I 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu). Insentif ini diberikan karena adanya efisiensi di golongan ini, serta terjadinya penurunan harga minyak dan kurs dolar Amerika Serikat (AS). Dengan kebijakan ini, tarif dasar listrik 900 VA yang awalnya Rp1.352 per kWh, turun menjadi Rp1.300 per kWh.

Jika tarif dasar listrik 900 VA berubah, apakah biaya pemasangan listrik baru untuk daya ini juga ikutan naik? Berdasarkan informasi terbaru, biaya pemasangan listrik untuk kapasitas 900 VA masih mengikuti Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2017 sebagai pengganti PERMEN ESDM Nomor 33 tahun 2014. Pihak PLN pun sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru di situs resmi mereka, yang mencakup prabayar dan pascabayar.

Biaya Pasang Listrik 900 Watt (Prabayar)

Komponen Biaya
Biaya Pasang Rp843.000
Biaya Token Perdana Rp20.000
Total Rp863.000

Biaya Pasang Listrik 900 Watt (Pascabayar)

Komponen Biaya
Biaya Pasang Rp421.500
Jaminan Langganan (900 x 72) Rp64.800
Total Rp486.300

Biaya di atas kami rangkum langsung dari website resmi PLN dan belum termasuk biaya SLO yang biasanya dipatok Rp60 ribu. Perlu dicatat bahwa biaya pasang listrik 900 VA termasuk tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Meskipun demikian, tarif pasang listrik PLN daya 900 Watt ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

PT PLN sendiri sering menyelenggarakan program pemasangan listrik baru dengan biaya yang lebih rendah. Biasanya, program-program ini diadakan bertepatan dengan momen-momen tertentu. Pada bulan Februari 2019 kemarin misalnya, PT PLN area Jatim memberikan promo Sparkling Jawa Timur untuk pemasangan listrik dengan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.

Kemudian, pada bulan Agustus 2020, dalam rangka memperingati HUT RI yang ke-75, PLN menggelar promo bertajuk ‘Tambah Daya Super Wow’. Untuk mereka yang hendak menambah daya menjadi 2.200 VA hingga 5.550 VA, hanya akan dikenakan biaya Rp170.845, jauh di bawah tarif normal yang bisa mencapai Rp4.893.450. Promo ini sendiri berlaku mulai tanggal 14 Juli hingga 30 September 2020.

Syarat Pasang Listrik 900 Watt

Namun, untuk pemasangan listrik baru dengan daya berkapasitas 900 VA, ada beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. Hal ini berkaitan dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah, yaitu penyaluran listrik kepada rumah tangga dengan tarif bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan rentan miskin yang terdapat dalam data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Artinya, layanan penyambungan baru dan perubahan daya (PB/PD) untuk konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA hanya dapat diproses apabila menyertakan fotokopi salah satu dari dokumen yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  • Kartu Indonesia Sehat (KIS).
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  • Surat keterangan dari TNP2K yang menyatakan bahwa rumah tangga tersebut termasuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Diinformasikan juga kepada pelanggan bahwa surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa tidak lagi dapat menjadi dasar persetujuan pemberian sambungan rumah tangga daya 450 VA atau 900 VA dengan tarif bersubsidi. Kemudian, jika pelanggan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah, maka biaya pemasangan baru daya 900 VA yang perlu dibayarkan oleh pelanggan kepada PLN adalah seperti disebutkan di atas (Rp843.000).

Demikian kami sampaikan informasi tentang Info Biaya dan Syarat Pasang Listrik 900 Watt, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja