Biaya Investasi Saham Terupdate

Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya investasi saham, sebagai berikut:

Investasi saham sebagai salah satu pilihan untuk mencapai kemerdekaan finansial di masa depan tentu tidak gratis 100%. Ada komponen biaya-biaya (fee) di setiap transaksi jual-beli saham yang harus ditanggung oleh investor.

Komponen-komponen ini wajib diketahui, terutama investor pemula (newbie) supaya tidak kaget kalau setiap transaksi jual-beli saham itu juga ada biayanya.

Umumnya total fee yang harus dikeluarkan investor saham di setiap transaksi jual-beli saham 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham, sudah termasuk pajak pertambahan nilai/PPN dan pajak penghasilan (PPh) 0,1% khusus untuk transaksi penjualan saham.

Sebagai perantara jual-beli saham, sekuritas atau broker tentu tidak mau beri layanan saja karena dari layanan ini lah mereka mendapatkan untung atau sekuritas atau broker itu hidup.

Tips umum yang wajib dilakukan investor tentu saja mencari broker dengan fee kecil, tapi juga dilengkapi fasilitas dan layanan yang berpihak pada investor.

Secara umum fee yang harus dibayaran investor saham terdiri atas 4 bagian yakni:

  1. Komisi Broker (Brokerage Fee)
    Komisi ini sama halnya dengan biaya yang dibebankan oleh pihak sekuritas kepada investor. Fee dipungut karena broker sebagai perantara (makelar) menyampaikan order transaksi jual-beli saham ke dalam sistem perdagangan elektronik BEI. Jasa perantara inilah yang dibayar. Adapun jumlah komisi atau fee di setiap perusahaan sekuritas berbeda-beda, tapi biasanya berkisar antara 0,15-0,35% dari nilai transaksi saham (sudah termasuk pajak). Sebagai contoh BNI Sekuritas: Fee Beli 0.15% per transaksi dan Fee Jual 0.25% per transaksi, Henan Putihrai Sekuritas (HP Sekuritas) Indonesia: Fee Beli 0.18% per transaksi dan Fee Jual 0.28% per transaksi, Mirae Asset Sekuritas: Fee Beli 0.15% per transaksi dan Fee Jual 0.25% per transaksi, Indo Premier Sekuritas: Fee Beli 0,19% per transaksi dan Fee Jual 0,29% per transaksi, NH Korindo Sekuritas Indonesia: Fee Beli 0.18% per transaksi dan Fee Jual 0.28% per transaksi, Mandiri Sekuritas: Fee Beli 0.18% per transaksi + Rp 5.000 per hari dan Fee Jual 0.28% per transaksi + Rp 5.000 per hari, Samuel Sekuritas Indonesia: Fee Beli 0.15-18% per transaksi dan Fee Jual 0.25-28% per transaksi, MNC Sekuritas: Fee Beli 0.18% per transaksi + Rp 10.000,- per hari dan Fee Jual 0.28% per transaksi + Rp 10.000,- per hari, RHB Sekuritas Indonesia: Fee Beli 0.15% per transaksi dan Fee Jual 0.25% per transaksi, dan Valbury Sekuritas Indonesia: Fee Beli 0.15-0.25% per transaksi dan Fee Jual 0.25-0.35% per transaksi.
  2. Biaya Transaksi (Levy)
    IDX Levy adalah biaya jasa yang dikenakan kepada investor setiap kali melakukan transaksi jual beli saham atas penggunaan fasilitas transaksi di Bursa Efek Indonesia. Berapa jumlah biaya Levy tersebut? Besarnya Levy ditentukan sesuai dengan keputusan dari Direksi PT Bursa Efek Indonesia. Biaya transaksi jual-beli saham atas penggunaan jasa atau fasilitas transaksi (Levy) sebesar 0,04% dari nilai transaksi terdiri atas BEI (0,01%), KSEI (0,01%), biaya kliring KPEI (0,01%), dan dana jaminan KPEI (0,01%).
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    Adalah biaya atau pungutan yang dikenakan dari setiap transaksi barang atau jasa. Tarif pajak yang dikenakan adalah sebesar 10%. Dalam transaksi jual-beli saham, tarif yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah 0,03% dari jumlah transaksi. Meski 10% dari nilai komisi, yang sebesar 0,3%, tergolong kecil, namun mengingat jumlah dan nominal transaksi per hari di BEI yang sangat besar maka potensi PPN yang masuk dari transaksi jual beli saham ini tentu juga sangat tinggi.
  4. Pajak Penghasilan (PPh)
    Pajak ini dikenakan saat transaksi penjualan saham saja. Jenis pajak yang dikenakan dari transaksi saham adalah PPh Pasal 4 Ayat 2 yang bersifat final atau dibayarkan melalui pihak sekuritas dengan besaran 0,1% dari nilai bruto (kotor) transaksi. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek dilakukan berdasarkan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1997. Adapun ketentuan lebih lanjut diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282/KMK.04/1997.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja