Biaya Jabatan PPh 21

Berikut kami informasikan mengenai biaya jabatan PPh 21, sebagai berikut:

Mungkin ada yang belum paham tentang PPh 21? Yups langsung saja dibahas di bawah ini biar kamu paham dan mengerti tentang pph 21.

Memahami perhitungan perpajakan secara detail adalah hal penting bagi kami sebagai pengusaha, pemimpin perusahaan, ataupun HR Management. Hal ini karena terdapat beberapa ketentuan yang terdapat dalam aturan pemerintah mengenai perpajakan. Diantaranya mengenai biaya jabatan. Memahami istilah dari biaya jabatan merupakan istilah perpajakan dalam hal ini tentang PPh 21 pribadi.

Apa itu Istilah Biaya Jabatan?

Biaya jabatan adalah persentasi asumsi pihak perpajakan bahwa sebagai seorang pekerja / karyawan pasti mempunyai pengeluaran (biaya) selama 1 (satu) tahun pasti dalam hubungannya dengan pekerjaannya. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, besaran biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun yang diterima oleh pegawai.

Penghitungan biaya jabatan ini dengan pengurangan setinggi-tingginya sebesar Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 dalam waktu setahun. Sementara itu biaya yang ditetapkan pihak perpajakan untuk mengurangi penghasilan bruto/ gaji. Secara singkat, PPh 21 adalah pajak yang dikenakan untuk setiap penghasilan yang diperoleh subjek pajak.

Subjek pajak sendiri adalah pihak yang memiliki penghasilan. Oleh karena itu, setiap karyawan, pegawai, atau pekerja yang memperoleh gaji wajib membayarkan pajak penghasilan (PPh 21).

Peraturan Pemerintah

Biaya jabatan menjadi salah satu pengurang dalam menghitung PPh 21 untuk pegawai tetap, yang telah diatur dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Dalam ketentuan PPh Pasal 21, terdapat 3 pengurangan yang dapat diambil dari penghasilan atau pendapatan bruto setahun, di antara lain:

  1. Biaya jabatan, adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan juga memelihara penghasilan.
  2. Iuran pensiun, yaitu meliputi iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai atau karyawan kepada dana pensiun.
  3. Iuran Jaminan Hari Tua, yaitu iuran yang terkait dengan gaji yang dibayarkan oleh pegawai kepada badan penyelenggara Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang dipersamakan dengan dana pensiun.

Ketentuan Biaya Jabatan

Ketentuan besaran biaya jabatan yang dikurangi dari penghasilan bruto pegawai tetap, telah diatur dalam PMK Nomor 250/ PMK.03/ 2008:

  • Apabila pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka untuk biaya jabatan ini dihitung dari bulan Januari hingga dengan akhir tahun pada saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • Apabila seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun takwim/kalender, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan hingga akhir tahun atau status berhenti bekerja.
  • Apabila seorang telah berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari hingga dengan bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Biaya Jabatan PPh 21

Biaya PPh 21 adalah tarif pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan besaran jumlah penghasilan tertentu.

Biaya ini adalah komponen penting didalam perhitungan PPh 21 dan ditentukan berdasarkan Pasal 17 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008.

Berikut ini adalah tarif PPh 21 yang berlaku bagi setiap wajib pajak yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

  • Wajib pajak dengan besaran penghasilan tahunan hingga dengan Rp 50.000.000 adalah 5%
  • Wajib pajak dengan besaran penghasilan tahunan di atas Rp 50.000.000 hingga dengan Rp 250.000.000 adalah 15%
  • Wajib pajak dengan besaran penghasilan tahunan di atas Rp 250.000.000 hingga dengan Rp 500.000.000 adalah 25%
  • Wajib pajak dengan besaran penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 adalah 30%
  • Sementara itu untuk wajib oajak yang tidak mempunyai NPWP, dikenai tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang mempunyai NPWP.

Contoh Perhitungan Biaya Jabatan

Contoh 1

Bapak Rohadi adalah manajer di sebuah bank, dia memiliki penghasilan sampai 20.000.000 bulannya, maka biaya jabatan yang akan didapat Bapak Rohadi.

  • Penghasilan bulanan > 500.0000, maka wajib dikenakan biaya jabatan.
  • Perhitungannya: 5% x 20.0000.0000 = 1.000.000
  • Maka, jumlah biaya jabata yang harus dibayarkan sebesar Rp1.000.000,-

Contoh 2

Suharsih adalah seorang supervisor di perusahaan air mineral, dia memiliki penghasilan 5.000.000 rupiah per bulan, maka biaya jabatan yang akan didapat Suharsih.

  • Penghasilan bulanan > 500.000, maka wajib dikenakan biaya jabatan
  • Perhitungan: 5% x 4.000.000 = 250.000
  • Maka, jumlah biaya jabatanya yang harus dibayarkan adalah Rp250.000

Contoh 3

Apabila biaya jabatan ingin dihitung per tahun maka biaya jabatannya adalah sebesar :

  • Total Gaji Setahun: Rp120.000.000
  • Tunjangan Makan: Rp12.000.000
  • Tunjangan PPh 21: Rp8.400.000
  • Gaji Bruto Setiap Bulan: Rp140.400.000

Maka Biaya Jabatan: Rp140.400.000 x 0,05 = Rp 7.020.000  *lebih dari tarif maksimal

Jika kamu menginginkan kemudahan dalam menghitung PPH 21 Karyawan, kamu dapat menggunakan Software HRD dari LinovHR, Dalam salah satu modul LinovHR yaitu Modul Payroll pengaturan dan perhitungan PPH21 akan menjadi mudah dan terkelola dengan baik. Nah kini kamu telah mengetahui apa itu biaya jabatan beserta cara penghitungannya dalam PPh 21.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja