Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya nikah siri, sebagai berikut:
Bagi sebagian orang, menikah secara sah di hadapan hukum dan agama seringkali terkendala beberapa masalah. Terutama terkait dengan biaya atau dokumen-dokumen tertentu. Karena itu, banyak pasangan yang kemudian memilih untuk meresmikan hubungan mereka dengan melakukan nikah siri. Setidaknya menurut ajaran agama sah.
Secara sederhana, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu sirri atau sir, yang berarti rahasia. Karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama, pernikahan siri ini tidak sah menurut norma hokum. Meski sah secara norma agama.
Adapun syarat dan rukun nikah siri sesuai syariat Islam, antara lain:
- Tidak ada di antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan kekerabatan.
- Ada restu dari wali perempuan.
- Ada saksi, minimal dua orang.
- Ada ijab kabul dan mahar.
Tidak Perlu Membawa Persyaratan yang Rumit
“Para calon sebenarnya tidak perlu membawa persyaratan yang cukup rumit, cukup fotokopi KTP dan foto berukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar serta pasangan pengantin yang hendak dinikahkan, selain penentuan hari nikah,” sambung sang penghulu. “Selain itu, bawa juga buah-buahan atau konsumsi untuk merayakan di sini.”
Sang penghulu juga menambahkan, jika kedua mempelai membawa saksi, maka itu akan lebih baik. Tetapi, jika tidak, saksi dan wali hakim juga diperbolehkan. “Saya juga bisa menerbitkan buku nikah bagi para calon pengantin yang dinikahkan. Namun hanya berasal dari Kabupaten Indramayu, Jawa Barat,” sambung sang penghulu.
Sementara itu, seorang penyedia layanan nikah siri untuk warga di sekitar Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, mengatakan tidak mematok tarif atau biaya bagi pasangan yang ingin menggunakan jasanya, dalam kondisi tertentu. Namun, ia mengaku, biasanya menerima uang minimal Rp 1 juta dari pasangan nikah siri, sudah termasuk biaya saksi yang telah dihadirkan oleh dirinya.
Tahun 2019 ini bahkan ada pula penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya secara online di salah satu forum. Lewat iklannya tersebut. Sang penyedia jasa menyebutkan jika ia mematok biaya sekitar Rp 2 juta untuk wilayah Bandung dan bahkan mengaku siap dipanggil ke luar Kota Bandung. Biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja