Biaya Pembuatan SIM Terbaru 2020

Bagi yang tidak memiliki SIM pasti sering kucing-kucingan dengan aparat keamanan, khususnya saat terjadi razia kendaraan bermotor.

Tentunya kamu tidak ingin mengalami hal serupa, jadi lebih baik langsung datang ke Kapolresta terdekat untuk membuat SIM sesuai golongan yang diinginkan.

Kamu juga bisa membuat SIM secara online dengan biaya sama persis dengan biaya pembuatan SIM secara offline dengan cara datang langsung ke Kapolresta.

Soal biaya tak perlu khawatir, karena tergolong sangat murah dan kami rasa tidak akan memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Biaya pembuatan SIM tergantung golongannya. Untuk yang termahal adalah Golongan Sim Internasional yang biayanya mencapai 250 Ribu Rupiah.

SIM merupakan bukti registrasi atau identifikasi yang diberikan Kepolisian Republik Indonesia kepada seseorang yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham akan peraturan lalu lintas, dan terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.

Dasar hukum SIM tercantum dalam UU No. 2 tahun 2002 pasal 14 ayat (1) b dan pasal 15 ayat (2) c. Fungsi dan peranan SIM sendiri diantaranya sebagai sarana identifikasi/jati diri seseorang, alat bukti, sarana upaya paksa, dan sarana pelayanan masyarakat.

Biaya Pembuatan SIM Terbaru

Golongan SIM Biaya
Pembuatan SIM A Rp 120.000
Pembuatan SIM A Umum Rp 120.000
Pembuatan SIM B1 Rp 120.000
Pembuatan SIM B1 Umum Rp 120.000
Pembuatan SIM B2 Rp 120.000
Pembuatan SIM B2 Umum Rp 120.000
Pembuatan SIM C Rp 100.000
Pembuatan SIM C1 Rp 100.000
Pembuatan SIM C2 Rp 100.000
Pembuatan SIM D1 Rp 50.000
Pembuatan SIM D2 Rp 50.000
Pembuatan SIM Internasional Rp 250.000

Nah itu dia informasi lengkap mengenai besaran biaya yang harus dikeluarkan apabila kamu ingin membuat SIM dengan berbagai golongan yang sudah tersedia diatas secara jelas dan juga ringkas.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja