Biaya Pembuatan Visa ke Hong Kong Terbaru

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa berkunjung ke Hong Kong secara bebas tanpa visa selama 30 hari. Namun, bagi mereka yang hendak bekerja, belajar, menjalani latihan, atau tinggal menetap, wajib mengurus visa dengan biaya pembuatan yang terbilang cukup terjangkau.

Hong Kong adalah sebuah kota yang berada di sebelah tenggara negara China, tepatnya di Pearl River Estuari dan Laut China Selatan. Kawasan ini terkenal akan perkembangannya yang begitu pesat, baik dari segi ekonomi maupun hiburan, dan juga jumlah kepadatan penduduknya yang tergolong tinggi, yakni mencapai sekitar tujuh juta jiwa.

Tidak seperti wilayah lainnya, Hong Kong menjadi sebuah wilayah administrasi khusus yang berada dalam dataran China. Penduduk di Hong Kong sebagian besar berasal dari etnis China dan sisanya etnis lain. Karena mengusung prinsip ‘satu negara, dua sistem’, tentu saja sistem politik dan ekonomi di Hong Kong berbeda dari China.

Hal itu pula yang menyebabkan mata uang yang digunakan Hong Kong dan China berbeda. Jika China menggunakan yuan, maka Hong Kong memakai satuan mata uang dolar Hong Kong alias HKD. Yang unik, dolar Hong Kong menjadi mata uang ke-9 yang paling banyak dipakai di dunia.

Untuk urusan imigrasi, seperti halnya negara-negara lain, Hong Kong juga menerapkan visa bagi para wisatawan asing yang hendak mengunjungi wilayah tersebut. Beruntung bagi negara-negara yang tinggal di kawasan Asia Tenggara seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan juga negara kita, Indonesia. Pasalnya, Hong Kong menerapkan free entry alias bebas visa bagi kelima negara tersebut.

Setiap negara yang masuk dalam daftar free entry memiliki periode bebas visa yang berbeda-beda. Periode paling lama dimiliki oleh penduduk Malaysia dan Singapura dengan batas waktu kunjungan bebas visa tidak lebih dari 90 hari, kemudian Thailand dan Indonesia selama 30 hari, serta Filipina dengan periode bebas visa selama 14 hari saja.

Warga Negara Indonesia (WNI) bisa berkunjung ke Hong Kong secara bebas tanpa visa selama 30 hari. Namun, bagi mereka yang hendak bekerja, belajar, menjalani latihan, tinggal menetap, atau negara-negara di luar yang telah disebutkan di atas, wajib mengurus visa terlebih dahulu.

Hong Kong sendiri menawarkan berbagai jenis visa bagi turis asing, mulai dari visa biasa dengan biaya pembuatan sekitar Rp440 ribuan hingga visa transit dengan biaya pengurusan yang murah, yakni hanya Rp229 ribuan. Berikut rincian biaya pembuatan visa ke Hong Kong.

Biaya Visa ke Hongkong

Jenis Visa Biaya Pembuatan (HKD/Hong Kong Dollar) Biaya Pembuatan (Rupiah)
Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi HKD 125 Rp233.200
Visa Kunjungan Sekali Perjalanan HKD 435 Rp811.700
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk 1 Tahun HKD 940 Rp1.754.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk 2 Tahun HKD 1.880 Rp3.508.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk 3 Tahun HKD 2.795 Rp5.216.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk 4 Tahun HKD 3.720 Rp6.941.000
Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan untuk 5 Tahun HKD 4.650 Rp8.677.000
Visa Tinggal Terbatas HKD 1.275 Rp2.379.000

Keterangan:

1 HKD = Rp1,871.19

Perlu Anda ketahui bahwa biaya pembuatan visa ke Hong Kong di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, biaya visa ke Hong Kong mengalami kenaikan. Sebagai contoh, visa kunjungan sekali perjalanan yang biaya awalnya HKD 230 atau Rp429 ribuan, naik menjadi HKD 435 atau Rp811 ribuan.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja