
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Pendaftaran dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha, sebagai berikut:
SBU ditetapkan oleh sebuah lembaga bernama Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK). Untuk membuat atau mendaftarkan SBU ini, Anda perlu mengajukan dokumen permohonan registrasi SBU sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh LPJK melalui asosiasi perusahaan.
Dengan mengajukan permohonan pendaftaran SBU melalui asosiasi perusahaan, Anda tak perlu repot-repot memikirkan peraturan yang ditetapkan LPJK dalam pengurusan SBU. Asosiasi perusahaan yang memperoleh wewenang khusus untuk melakukan verifikasi dan validasi awal dari LPJK diizinkan untuk melakukan input database badan usaha pelaksana konstruksi yang kemudian akan dinilai kembali oleh Badan Pelaksana LPJK.
Syarat Pendaftaran SBU
- Akta pendirian perusahaan.
- SIUP/SIUJK/IUJK.
- Tanda Daftar Usaha (TDU).
- HO (Izin Gangguan).
- NPWP perusahaan.
- Kop surat perusahaan sebanyak sepuluh lembar.
- Stempel perusahaan.
- KTP direktur dan pengurus perusahaan yang tercantum di akta.
- Pasfoto berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak empat lembar.
- SKT.
- Neraca badan usaha.
Mengenai biaya, biaya pendaftaran atau permohonan SBU sebenarnya bervariasi, tergantung asosiasi perusahaan yang Anda gunakan. Selain itu, biaya pendaftaran juga ditentukan kualifikasi sertifikat yang hendak didaftarkan. Berikut kami sajikan informasi terbaru besaran biaya registrasi SBU untuk jasa konsultasi.
Biaya Pendaftaran SBU Jasa Konstruksi
Kategori Usaha | Biaya Pendaftaran |
Jasa Konsultasi Kecil | Rp450.000 per sub-kualifikasi |
Jasa Konsultasi Menengah | Rp1.500.000 per sub-kualifikasi |
Jasa Konsultasi Besar | Rp3.500.000 per sub-kualifikasi |
Informasi biaya di atas kami kutip dari keterangan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi. Berikut kami sajikan informasi biaya registrasi SBU untuk jasa pelaksana konstruksi yang kami rangkum dari aturan resmi yang dirilis oleh GABPEKNAS (Gabungan Perusahaan Kontraktor Nasional).
Biaya Pendaftaran SBU
Subkualifikasi | Total Biaya Pendaftaran |
P | Rp100.000 |
K1 | Rp105.000 |
K2 | Rp130.000 |
K3 | Rp150.000 |
M1 | Rp700.000 |
M2 | Rp1.000.000 |
B1 | Rp1.950.000 |
B2 | Rp4.850.000 |
Besaran biaya pembuatan SBU untuk jasa konstruksi di atas masih belum berubah sejak tahun lalu karena masih berdasarkan Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017. Perlu dicatat, SBU pada dasarnya memiliki masa berlaku hingga 3 tahun. Namun pada tahun kedua dan ketiga, setiap badan usaha diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang ke pihak asosiasi perusahaan. Jika tidak melakukan registrasi ulang, maka badan usaha Anda akan dikenai biaya dan prosedur pengurusan yang sama seperti pembuatan SBU baru.
Biaya Registrasi Ulang SBU
Subkualifikasi | Total Biaya |
P | Rp10.000 |
K1 | Rp10.000 |
K2 | Rp15.000 |
K3 | Rp20.000 |
M1 | Rp150.000 |
M2 | Rp200.000 |
B1 | Rp500.000 |
B2 | Rp1.000.000 |
Biaya registrasi ulang SBU di atas berlaku untuk jasa kontraktor dan masih diambil dari Peraturan LPJK Nasional Nomor 3 tahun 2017 yang dianut GABPEKNAS. Registrasi ulang SBU pada tahun kedua dan ketiga dapat dilakukan dengan mencetak QR-Code pada halaman belakang SBU usai permohonan registrasi ditandatangani oleh pengurus LPJK. Kemudian, bukti pembayaran pendaftaran ulang diberikan ke LPJK oleh badan usaha yang bersangkutan melalui asosiasi yang ditunjuk.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pendaftaran dan Registrasi Ulang Sertifikat Badan Usaha, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja