Berikut ini Biaya.info menyampaikan informasi Biaya Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Bekasi Per 26 April 2021 sebagai berikut:
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan merupakan perizinan yang diberikan Kepala Daerah pada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. Karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara Indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus ijin terlebih dahulu. Besar biaya IMB di setiap lokasi bisa berbeda-beda, misalnya saja tarif IMB di Bekasi bisa saja berbeda dengan IMB di Jakarta.
IMB menjadi salah satu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan juga kepastian hukum. Jika tidak mengantongi IMB, maka pemilik rumah akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai bangunan. Tak cukup sampai di situ, rumah atau bangunan tanpa IMB juga terancam akan dibongkar oleh pemerintah setempat. Bagi Anda yang tinggal di Bekasi, maka pengurusan IMB bisa menggunakan biro jasa tertentu atau mengurus sendiri agar biaya yang harus Anda keluarkan tidak terlalu mahal.
Dalam pengurusan IMB tempat tinggal, Anda wajib memenuhi berbagai berkas dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP pemilik, fotokopi SPPT dan bukti pembayaran PBB tahun berjalan, dan sebagainya. Jika rumah yang Anda miliki luasnya di bawah 500 meter persegi, maka Anda bisa mengurus IMB dengan langsung datang ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan, lalu mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.
Setelah melayangkan pengajuan pengukuran biasanya sekitar 1 minggu kemudian akan ada petugas yang datang ke rumah untuk mengukur dan membuat gambar denah rumah Anda. Jika gambar denah rumah telah selesai dibuat, Anda bisa mengajukan pembuatan IMB dan prosesnya menghabiskan waktu sekitar 15 hari kerja atau 2 minggu. Berikut ini informasi lengkap persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IMB di Bekasi.
Persyaratan Permohonan IMB Bekasi
Syarat Administrasi IMB
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, dan bagi badan hukum dilengkapi dengan identitas badan hukum berupa akta pendirian badan hukum.
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan kuasa dalam hal permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atau bukti kepemilikan tanah.
- Persetujuan tertulis/izin pemilik tanah/perjanjian sewa menyewa bagi bangunan yang didirikan di atas tanah yang bukan miliknya.
- Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya.
- Surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak yang akan diakibatkan konstruksi kegiatan pembangunan, selanjutnya akan diatur dengan Peraturan Walikota.
- Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang tembusannya disampaikan kepada Ketua RT dan RW, dan dilampiri dengan surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak.
- Khusus untuk bangunan tempat ibadah disyaratkan melampirkan surat tidak keberatan dari tetangga sesuai dengan ketentuan pendirian rumah ibadah.
Syarat Teknis IMB
- Gambar rencana arsitektur (denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
- Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
- Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli yang memiliki sertifikat (SIPB) untuk bangunan di atas 2 lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
- Pertimbangan teknis: Pemadam kebakaran untuk bangunan-bangunan kepentingan umum (pasar, mall, rumah sakit, apartemen, dan lain-lain yang sejenis).
- Gambar bangunan terdahulu bila bermaksud mengubah bentuk/memperluas bangunan.
Biaya mengurus IMB rumah tinggal di Bekasi dihitung berdasarkan luas rumah itu sendiri dengan perhitungan per meter persegi. Berikut ini rincian komponen retribusi untuk penghitungan besarnya retribusi IMB berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi No. 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Biaya Pengurusan IMB di Bekasi
Komponen Biaya | Perhitungan Besar Retribusi |
Biaya pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung | |
Bangunan Gedung | Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 1,00 x TB |
Pembangunan Bangunan Gedung Baru | – |
Rehabilitasi/Renovasi bangunan gedung, meliputi: perbaikan/perawatan, perubahan, perluasan/pengurangan | – |
|
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x TB
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x TB |
Pelestarian/pemugaran | – |
|
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,65 x TB
Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,45 x TB Luas BG x Indeks Terintegrasi *) x 0,30 x TB |
Prasarana Bangunan | – |
1. Pembangunan Baru | Volume x Indeks *) x 1,00 x TB Prasarana |
2. Rehabilitasi
– Rusak Sedang – Rusak Berat |
Volume x Indeks *) x 0,45 x TB Prasarana
Volume x Indeks *) x 0,65 x TB Prasarana |
*) Keterangan:
– Indeks Terintegrasi: Hasil perkalian dari indeks-indeks parameter
– TB: Tarif Bangunan adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi dalam rupiah per m2.
– TB Prasarana: Tarif Bangunan Prasarana adalah harga satuan Retribusi atau tarif Retribusi prasarana bangunan dalam rupiah per m2, m1 dan/atau rupiah persatuan volume.
Retribusi Penyelenggaraan Pembinaan Bangunan Gedung
Jenis Bangunan | Tarif (Rp) |
Bangunan Gedung | |
Bangunan Gedung | 25.000/m2 |
Prasarana Bangunan | |
Konstruksi pembatas/pengaman/penahan | 2.500/m1 |
Konstruksi perkerasan | 2.500/m2 |
Konstruksi penghubung | 500.000/m2 |
Konstruksi kolam/penampungan/reservoir bawah tanah | 15.000/m2 |
Konstruksi menara | 750.000/m ketinggian |
Konstruksi monumen | 500.000/unit |
Konstruksi instalasi/gardu/shelter/batching plan | 125.000/m2 |
Konstruksi reklame | 500.000/m2 |
Konstruksi saluran air | 2.500/m1 |
Ketentuan pengurusan IMB tahun 2021 ini masih belum banyak berubah dari tahun 2019 dan 2020 lalu, karena Perda yang digunakan masih sama. Berdasarkan pengalaman beberapa orang yang pernah mengurus IMB di bekasi, besarnya biaya mengurus IMB untuk bangunan seluas 60 meter persegi sekitar Rp1,5 juta dan umumnya biaya IMB di Bekasi berada di bawah Rp5 juta. Anda juga dapat melakukan negosiasi biaya pengukuran terhadap petugas terkait. Surat Izin Pengukuran biasanya selesai dalam waktu 1 minggu.
Selain mengurus IMB sendiri, Anda juga dapat mempertimbangkan untuk menggunakan biro jasa pengurusan IMB. Di Bekasi biaya mengurus IMB rumah tinggal di salah satu biro jasa dikenai tarif sebesar Rp2,5 juta. Harga tersebut berlaku untuk pengurusan di wilayah Bekasi Kota. Sedangkan di biro jasa lainnya ada juga yang menarik biaya hingga Rp8,5 juta.
Jika Izin Pembangunan (IP) sudah terbit, Anda sudah boleh mulai membangun sambil menunggu diterbitkannya IMB sekitar 20 hari kerja. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai masa berlaku selama 1 tahun. Jika IMB sudah diterbitkan, Anda bisa mengajukan permohonan IPB (Izin Penggunaan Bangunan) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang nantinya berlaku sekitar 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non hunian tinggal. Mengurus IPB juga sama-sama penting dengan mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
Apabila Anda membutuhkan informasi yang lebih jelas seputar persyaratan dan biaya mengurus IMB di Bekasi, Anda dapat langsung menghubungi:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Bekasi
Alamat: Kompleks Pemerintahan Walikota Bekasi, Jl. Jend. A. Yani No. 1, Kota Bekasi
Nomor telepon: (021) 22102950
Help desk: 08111678199
E-mail: dpmptsp@bekasikota.go.id
Jam loket pelayanan: Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat 12.00-13.00 WIB) / Jumat pukul 08.00-15.00 WIB (Istirahat 11.30-13.00 WIB)
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja