Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya Pengurusan Roya, sebagai berikut:
Anda mungkin masih asing dengan istilah roya. Roya adalah istilah yang berkaitan erat dengan penghapusan hak jaminan dikarenakan utang yang dibebankan atas hak tanah seorang pemilik kepada sebuah bank sudah dilunasi, atau sering disebut juga penghapusan hak tanggungan. Biaya pengurusan roya sendiri sangat murah, dengan prosedur yang tergolong simpel.
Istilah roya dikenal dalam ketentuan perundang-undangan mengenai tanah. Istilah tersebut dapat ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah (UU Hak Tanggungan), yang berbunyi “Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenai hapusnya hak tersebut, sedang sertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai roya, dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya.”
Berdasarkan penjelasan umum di atas, diketahui bahwa istilah roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tersebut telah dihapus.
Pengaturan Tata Cara Pencoretan Hak Tanggungan Menurut Pasal 22 UU Hak Tanggungan
- Setelah Hak Tanggungan hapus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan tersebut pada buku tanah hak atas tanah dan sertifikatnya
- Dengan dihapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan
- Apabila sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karena sesuatu sebab tidak dikembalikan kepada Kantor Pertahanan, hal tersebut dicatat pada buku tanah Hak Tanggungan
- Permohonan pencoretan sebagaimana dimaksud di atas, diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan sertifikat Hak Tanggungan yang telah diberi catatan oleh kreditor bahwa Hak Tanggungan itu sudah lunas, atau pernyataan tertulis dari kreditor bahwa Hak Tanggungan telah hapus karena piutang yang dijamin pelunasannya dengan Hak Tanggungan itu telah lunas atau karena kreditor melepaskan Hak Tanggungan yang bersangkutan
- Apabila kreditur tidak bersedia memberikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan perintah pencoretan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar
- Apabila permohonan perintah pencoretan timbul dari sengketa yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri lain, permohonan tersebut harus diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara yang bersangkutan
- Permohonan pencoretan catatan Hak Tanggungan berdasarkan perintah Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat di atas diajukan kepada Kepala Kantor Pertahanan dengan melampirkan salinan penetapan atau putusan Pengadilan Negeri yang bersangkutan
- Apabila pelunasan utang dilakukan dengan cara angsuran sebagaimana dimaksud, hapusnya Hak Tanggungan pada bagian objek Hak Tanggungan yang bersangkutan dicatat pada buku tanah dan sertifikat Hak Tanggungan serta pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang telah bebas dari Hak Tanggungan yang semula membebaninya
Adapun mengenai dihapusnya Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan, antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan, dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan, pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri, dan hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.
Pada dasarnya, pencoretan dapat dilakukan oleh debitur sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) UU Hak Tanggungan. Dengan demikian, jelaslah bahwa pencoretan Hak Tanggungan adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pemberi Hak Tanggungan (debitur) setelah Hak Tanggungan yang diberikan olehnya dihapus, menurut ketentuan dalam Pasal 18 UU Hak Tanggungan.
Untuk keperluan pencoretan Hak Tanggungan, pemberi Hak Tanggungan diperbolehkan untuk mempergunakan semua sarana hukum yang diperbolehkan (termasuk permohonan perintah pencoretan kepada Ketua Pengadilan Negeri) dan karenanya juga mempergunakan semua alat bukti yang diperkenankan yang membuktikan telah hapusnya Hak Tanggungan tersebut.
Pelaksanaan roya ini dapat dilakukan untuk sebagian utang yang dijaminkan yang disebut dengan roya partial. Roya partial sendiri merupakan kelembagaan hukum baru, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang memungkinkan penyelesaian secara praktis terhadap bagian benda jaminan apabila telah dilunasi sebagian, sehingga dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya (diatur dalam UURS/UU Rumah Susun).
Roya atau penghapusan Hak Tanggungan menjadi salah satu hal yang wajib diurus terutama bagi Anda yang telah melunasi pembayaran rumah secara kredit alias KPR. Anda dapat mengurus roya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) di kota masing-masing.
Dokumen Persyaratan untuk Penghapusan Hak Tanggungan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
- Surat Kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi Badan Hukum.
- Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat Hak Tanggungan hilang.
- Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Utang dari kreditur.
- Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Biaya Pengurusan Roya
Apabila Anda telah mengumpulkan dan memberikan berbagai dokumen di atas kepada petugas, maka perlu menunggu selama 5 (lima) hari kerja untuk selesainya penghapusan roya Anda. Sementara, untuk biaya pengurusan roya, menurut informasi dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), biaya yang dipatok untuk penghapusan hak tanggungan/roya hanya Rp50.000 per sertifikat hak tanggungan dengan proses yang mudah dan cepat. Biaya untuk tahun 2021 ini rupanya belum mengalami perubahan sejak tahun 2018 lalu.
Apabila sudah dinyatakan lunas, kasir akan memberikan bukti setor atau kuitansi sebanyak 2 lembar, 1 lembar warna merah dan 1 lembar warna putih. Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Apabila sudah selesai, maka pemohon bisa datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang telah ditandatangani.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja