Biaya Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Biaya Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk sebagai berikut:

Sudah menjadi rahasia umum bahwa Bali masih merupakan destinasi wisata teratas di Indonesia. Untuk menuju Pulau Dewata, Anda bisa menggunakan dua jalur, yaitu udara dengan pesawat terbang dan jalur darat yang diteruskan menyeberang menggunakan kapal feri. Nah, jika jalur kedua yang Anda pilih, Anda bisa menumpang kapal feri yang melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan tarif mulai Rp4.500 untuk pejalan kaki hingga Rp1 jutaan untuk kendaraan bermotor ukuran besar.

Bagi Anda yang masih asing, Pelabuhan Ketapang adalah sebuah pelabuhan kapal feri, yang seperti namanya, terletak di Desa Ketapang, Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pelabuhan ini menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Bali via perhubungan laut (Selat Bali). Pelabuhan Ketapang berada dalam naungan dan pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry dan dapat dicapai dengan melewati Jalan Gatot Subroto.

Seperti diuraikan di atas, Pelabuhan Ketapang dipilih oleh wisatawan yang ingin menggunakan jalur darat untuk menuju ke Pulau Bali. Setiap harinya, ratusan perjalanan kapal feri melayani arus penumpang dan kendaraan dari dan ke Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang. Rata-rata durasi perjalanan yang diperlukan dari Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk atau sebaliknya menggunakan kapal feri adalah sekitar 45 menit sampai 1 jam dengan menempuh jarak sejauh 50 km.

Sementara itu, Pelabuhan Gilimanuk adalah pelabuhan kapal, yang juga seperti namanya, berlokasi di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. Pelabuhan ini juga berada di bawah naungan dan pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry. Pelabuhan Gilimanuk beroperasi setiap hari selama 24 jam kecuali pada saat perayaan Hari Raya Nyepi.

Layaknya jalan tol, untuk bisa menyeberang ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk, wisatawan atau pengunjung juga dikenakan tarif kapal feri. Sesuai dengan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan, maka tarif jasa penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk telah mengalami penyesuaian.

Untuk penumpang secara umum, mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen, dengan penumpang dewasa dikenakan tarif yang awalnya Rp6.000 per orang menjadi Rp6.500 per orang. Sementara, untuk penumpang kategori anak-anak, yang awalnya dikenakan tarif sebesar Rp4.000 per orang, kini naik menjadi Rp4.500 per orang.

Untuk tarif jasa penyeberangan kendaraan lintas Ketapang-Gilimanuk juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 11,53 persen. Tarif penyeberangan untuk kendaraan sepeda saat ini sebesar Rp7.500 dari semula Rp7.000. Sementara, tarif penyeberangan untuk kendaraan bermotor mulai Rp24.000 hingga Rp1.045.000, tergantung golongan kendaraan.

Tarif Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Golongan Penumpang/Kendaraan Tarif Semula (Rp) Tarif Baru (Rp)
Orang Dewasa 6.000 6.500
Anak-Anak 4.000 4.500
Golongan I – Sepeda 7.000 7.500
Golongan II – Sepeda Motor (< 500cc) 22.000 24.000
Golongan III – Sepeda Motor (>= 500cc) 34.000 37.000
Golongan IVA – Mobil/Sedan (<= 5 m) 138.000 159.000
Golongan IVB – Mobil  (<= 5 m) 124.000 141.000
Golongan VA – Bus Sedang (<= 7 m) 262.000 302.000
Golongan VB – Truk Sedang (<= 7 m) 210.000 242.000
Golongan VIA – Bus Besar (<= 10 m) 436.000 495.000
Golongan VIB – Truk Besar (<= 10 m) 247.000 395.000
Golongan VII – Truk Trailer (<= 12 m) 458.000 505.000
Golongan VIII – Truk Trailer (<= 16 m) 690.000 732.000
Golongan IX – Truk Trailer (> 16 m) 1.000.000 1.045.000

Menurut General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk, Elvi Yosa, keputusan penyesuaian tarif tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry Nomor KD.88/OP.4040/ASDP/2017 tertanggal 2 Mei 2017 lalu. Secara prinsip, kenaikan tarif tersebut sudah berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 hingga detik ini.

Selain itu, mulai tanggal 15 Agustus 2018, PT ASDP Indonesia Ferry menerapkan sistem pembayaran non-tunai dalam pembelian tiket kapal ferry dengan menggunakan uang elektronik di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk, serta Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni (Lampung). Perusahaan bekerja sama dengan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN dalam penyediaan uang elektronik.

Menurut pihak PT ASDP Indonesia Ferry, layanan uang elektronik yang dapat digunakan antara lain Brizzi dari BRI, Tap Cash kepunyaan BNI, E-Money dari Bank Mandiri, dan BLink dari BTN. Untuk tahap awal, metode pembayaran secara non-tunai ini berlaku bagi pengguna jasa pejalan kaki, kendaraan bermotor roda dua, dan kendaraan bermotor roda empat (golongan IV).

Untuk mempermudah penumpang yang sudah sampai di pelabuhan, telah disediakan loket dari empat bank tersebut di area pelabuhan, baik untuk keperluan membeli kartu baru ataupun mengisi saldo. Menggunakan sistem terpadu, kartu ini tidak hanya bisa digunakan untuk penyeberangan via pelabuhan, melainkan juga dapat digunakan untuk membayar jalan tol, tiket kereta api, bahkan berbelanja di toko dan minimarket.

Dilansir dari Merdeka, penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut sejalan dengan program transformasi digital yang tengah dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini bagian dari modernisasi industri penyeberangan ketika terjadi perubahan yang signifikan, khususnya dalam pembelian tiket ferry yang sebelumnya didominasi transaksi manual.

Menurut perusahaan, pembayaran dengan uang elektronik memberikan banyak kemudahan tidak hanya bagi pengguna jasa penyeberangan, melainkan juga bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan alur bisnis perusahaan, baik dari operator pelayaran, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), nakhoda, perusahaan asuransi, dan ASDP sendiri sebagai penggerak program uang elektronik tersebut.

Menurut wacana terbaru, tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk rencananya juga akan masuk dalam skema kenaikan tarif yang diatur oleh pemerintah pusat. Akan tetapi sampai saat ini wacana tersebut masih belum terealisasi karena masih belum ada peraturan atau regulasi yang menetapkan penyesuaian tarif tersebut.

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja