Biaya Persalinan di Bidan

Bersama ini kami sampaikan informasi Biaya persalinan di Bidan, sebagai berikut:

Dari segi biaya, persalinan di bidan dan klinik bersalin pun pada umumnya lebih ringan dibandingkan di rumah sakit atau dibantu dengan dokter kandungan.

Biaya rata-rata biaya persalinan di bidan

Seperti disebutkan sebelumnya, biaya persalinan di bidan rata-rata lebih ringan dibandingkan di rumah sakit atau dengan dokter kandungan. Ini terutama karena tindakan oleh bidan biasanya masih terbatas.

Ada beberapa tindakan medis yang berada di luar kemampuan bidan, sehingga harus dirujuk ke dokter kandungan.

Namun demikian, bidan memiliki kemampuan yang sangat baik untuk menangani persalinan, terutama dari sisi psikologis dan pendekatan sesama perempuan. Latar belakang pendidikan bidan juga melatih khusus tindakan persalinan normal, kok.

Jadi, apabila berdasarkan pemeriksaan kehamilan  tidak memiliki masalah kesehatan yang serius, melakukan persalinan di bidan bisa dipertimbangkan, lho.

Di puskesmas, biaya persalinan normal adalah sekitar Rp 600 ribu. Ini berlaku pada puskesmas yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Besaran biaya tersebut termasuk akomodasi ibu/bayi dan perawatan bayi.

Sementara itu, di rumah sakit umum kelas D di Jakarta, persalinan normal rata-rata membutuhkan biaya antara Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta.

Namun demikian, selain di puskesmas, klinik bersalin dan rumah sakit umum kelas D, ada juga beberapa rumah sakit swasta yang juga menyediakan pelayanan persalinan dengan bidan. Terutama di Rumah Sakit Bersalin (RSB) atau di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA).

Seperti misalnya di RS Hermina Bekasi, biaya persalinan normal dengan bidan yakni sekitar Rp 6,2 juta hingga Rp 13 juta. Biaya ini termasuk rawat inap 3 hari.

Biaya persalinan di bidan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk melakukan persalinan di bidan, yakni di puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya.

Tarif yang ditetapkan oleh Permenkes No. 59 tahun 2014 tentang standar tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk persalinan normal di puskesmas adalah RP 600 ribu.

Tindakan lain seperti pemeriksaan kehamilan yakni Rp 25 ribu, penanganan pendarahan paska keguguran atau tindakan emergensi dasar dikenakan biaya Rp 750 ribu.

Sesuai aturan, pasien tidak boleh ditarik biaya tambahan jika memang sudah sesuai prosedur dan tidak naik kelas perawatan. Tapi jangan lupa siapkan dokumen seperti kartu BPJS, KTP, dan kartu keluarga.

Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja