Biaya Ubah AJB ke SHM & Syarat Mengurusnya

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Ubah AJB ke SHM & Syarat Mengurusnya, sebagai berikut:

Kalau kamu ingin mengubah AJB (akta jual beli) menjadi SHM (sertifikat hak milik), simak persyaratan dan juga berapa biaya agar tidak bingung lagi.

Pada saat kamu beli rumah atau lahan tanah pastinya akan melalui tahapan mengurus Akta Jual Beli (AJB).

Setelah memegang AJB, kemudian kamu bisa mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik atau SHM.

Mengubah Akte Jual Beli ke SHM akan melindungi aset properti dari modus baru mafia tanah yang kian meresahkan masyarakat.

SHM adalah jenis sertifikat atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu.

Surat itu memberikan bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tanah atau rumah yang kamu beli.

Adapun peralihan hak sertifikat tanah dilakukan dengan mendatangi kantor pertanahan di kabupaten atau kota lokasi tanah berada.

Banyak masyarakat yang akan mengurus sertifikat rumah milik mereka menanyakan besaran biaya peralihan AJB ke SHM.

Untuk pengurusan sertifikat balik nama, kamu bisa mengurusnya secara mandiri.

Namun, kamu juga bisa memanfaatkan jasa pengurusan AJB ke SHM melalui kantor PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Cara Mengurus Pembuatan Sertfikat Hak Milik dari AJB

Melansir dari laman Kompas.com, prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah setidaknya harus melalui 2 tahapan.

1. Datang ke PPAT

Pemilik tanah atau calon pemilik properti harus mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Langkah ini didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37.

Peraturan itu menyebutkan bahwa setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Kantor PPAT akan memeriksa kesesuaian data yuridis dan data teknis sertifikat tanah pemilik lama di Kantor Pertanahan (BPN).

Di tahap ini, penjual dan pembeli tanah harus menyiapkan sejumlah dokumen.

Di antaranya,  KTP (Kartu Tanda Penduduk), Kartu Keluarga, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan surat nikah.

Khusus untuk penjual tanah, wajib untuk menyertakan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Selain itu juga, sertifikat tanah, dan surat pernyataan dari penjual bahwa tanah yang dimiliki tidak dalam sengketa.

Biaya Pembuatan AJB

Umumnya, kantor PPAT akan meminta biaya AJB tanah sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi.

Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa notaris, balik nama, dan pembuatan Akta Jual Beli.

Jangan lupa kamu juga diharuskan untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarannya yakni 5% dari harga rumah dan tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

2. Mengurus ke Kantor BPN

Langkah selanjutanya  mengurus balik nama sertifkat tanah ke kantor BPN setempat untuk mengubah status AJB menjadi SHM.

Berapa besaran biaya balik nama sertifikat tanah di notaris? Hal ini memang sering ditanyakan.

Bila kamu mengurusnya melalui kantor PPAT akan dikenakan biaya jasa pengurusan, kamu sudah terima beres dan lebih mudah.

Namun jika diurus sendiri, pemilik tanah bisa langsung mendatangi kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) sesuai dengan lokasi tanah berada.

Biaya Mengurus Sertifikat di BPN

Untuk biaya yang harus dikeluarkan di Kantor BPN setempat meliputi:

A. Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50 ribu.

B. Biaya pelayanan balik nama sertifikat dengan rumus [nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000].

Sebagai ilustasi:

Bila kamu membeli tanah seluas 1.000 meter persegi, dengan harga per meter sebesar Rp500 ribu.

Maka perhitungannya:

[Rp500 rb x 1.000 meter persegi / 1.000] = Rp500 ribu

Maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp 500.000.

Itulah besaran biaya untuk mengubah Akte Jual Beli atau (AJB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Ubah AJB ke SHM & Syarat Mengurusnya, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja