Biaya Visa Jepang Tahun 2017: Diberitahukan bahwa mulai 1 April 2017 biaya VISA berubah seperti tabel di bawah ini. Aplikasi VISA yang diterima oleh Kedutaan sampai dengan 31 Maret 2016 dikenakan biaya sesuai harga lama. Contoh :Aplikasi tanggal 31 Maret 2017 diserahkan tanggal 5 April 2017 dikenakan biaya Rp 330,000,-.
Harga VISA (per 1 April 2017): | ||
---|---|---|
Harga Lama | Harga Baru | |
1.Visa Single Entry | Rp 330,000,- | Rp 370,000,- |
2.Visa Multiple Entry | Rp 660,000,- | Rp 740,000,- |
3.Visa Transit | Rp 80,000,- | Rp 90,000,- |
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia bagian Konsuler.
Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Aplikasi Visa Kunjungan Sementara klik disini
* * * Tata cara Penanganan Dokumen Aplikasi Visa klik disini
Untuk permohonan visa jenis lainnya, silahkan hubungi Konsulat Jenderal Jepang (atau Bagian Visa) di wilayah yurisdiksi masing-masing.
Pembuatan Visa
- Permohonan Visa tidak bisa diterima, apabila seluruh persyaratan tidak dipenuhi / tidak lengkap.
- Setelah permohonan diperiksa, apabila diperlukan dokumen lain sebagai tambahan, akan diminta kemudian.
- Permohonan visa hanya akan diproses di Konsulat yang sesuai dengan wilayah yurisdiksi masing-masing. (klik di sini untuk melihat wilayah yurisdiksi)
- Proses pembuatan visa : minimal 4 (empat) hari kerja
Jam Kerja Bagian Visa
Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan)
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00
Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja