Cara Menghitung Biaya Listrik Bulanan

Berikut kami informasikan mengenai Biaya listrik bulanan, sebagai berikut:

Seringkali kita kesulitan ketika membuat perencanaan anggaran rumah tangga. Tidak hanya soal biaya pendidikan anak, tetapi juga biaya pembayaran air (PDAM) hingga biaya listrik. Tak jarang, orang menganggarkan dana berlebihan untuk membayar listrik. Beberapa orang bahkan merasa kekurangan ketika dihadapkan dengan tagihan listrik.

Kebijakan Tarif Listrik

Seperti diketahui, mengawali tahun 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penambahan satu golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)‎. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif listrik R-1/900 VA khusus rumah tangga mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017, dan pada 1 Juli 2017.

Ketika masih menerima subsidi dari pemerintah, tarif listrik golongan 900 Watt ini sebesar Rp585 untuk setiap konsumsi listrik per kWh. Kemudian, dibantu dengan subsidi pemerintah Rp875 per kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik Rp125 kWh per bulan. Total, tagihan listrik per bulan “hanya” mencapai Rp74.740.

Setelah subsidi listrik tersebut dicabut, mulai 1 Januari 2017, maka tagihan listrik golongan 900 Watt adalah sebesar Rp1.450 per kWh, atau di atas konsumsi rata-rata Rp125 per kWh, sehingga tagihan yang dibayar mencapai Rp185.794 per bulan. Kemudian, di tahap kedua pada bulan Maret hingga April 2017, tarif listrik naik lagi menjadi Rp130 ribu per bulan. Dan, pada pencabutan subsidi tahap III (sudah tidak ada subsidi), Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik 900 Watt menjadi Rp185.794 per bulan. Namun, untuk pelanggan rumah tangga 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu, masih tetap menggunakan tarif listrik subsidi, yaitu tetap Rp586 per kWh.

Nah, untuk tahun 2020, pemerintah sudah memastikan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 pelanggan non-subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan atau tetap sama. Bahkan, per Oktober 2020, tarif dasar listrik pelanggan non-subsidi diturunkan sebesar Rp22,58 per kWh. Sementara, untuk pelanggan tegangan menengah dan tinggi, tarif retap.

Kebijakan tersebut diambil lantaran Indonesia, dan juga dunia, sedang dilanda wabah virus corona. Pandemi ini menyebabkan banyak orang tidak bisa keluar rumah dan bekerja seperti biasa, sehingga menyebabkan pendapatan menurun drastis. Bahkan, PLN memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450 VA dan pelanggan bisnis dan industri kecil daya 450 VA, serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA subsidi.

Tarif Listrik Tahun 2020

Golongan Pelanggan Tarif Dasar Listrik
Subsidi Rumah tangga 450 VA : Rp415 per kWh
Rumah tangga 900 VA tidak mampu : Rp586 per kWh
900 VA Rp1.352 per kWh
1.300 VA Rp1.444,70 per kWh
2.200 VA Rp1.444,70 per kWh
3.500 VA – 5.500 VA Rp1.444,70 per kWh
6.600 VA ke atas Rp1.444,70 per kWh
6.600 VA – 200 kVA Rp1.444,70 per kWh
200 kVA ke atas Rp1.114,74 per kWh
30.000 kVA ke atas Rp996,74 per kWh

Daftar tarif dasar listrik di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk pemberitahuan resmi PLN. Daftar tarif dasar listrik tersebut tidak mengikat dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung kebijakan PLN. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, silakan datang ke kantor cabang PLN terdekat atau mengunjungi situs resmi PLN.

Rumus Menghitung Biaya Listrik

Meski tidak mengalami kenaikan, namun masyarakat Indonesia tetap disarankan untuk lebih hemat dalam menggunakan peralatan rumah tangga yang memakai tenaga listrik. Mereka pun disarankan untuk mengetahui cara menghitung pemakaian listrik agar dapat memperkirakan biaya listrik yang telah digunakan.

Rumusan pemakaian listrik adalah ukuran daya alat atau peralatan listrik (dalam Watt) dikalikan lama pemakaian (jam) per hari dan akan dihasilkan satuan Watt/jam. Kemudian, angka ini dibagi seribu (untuk dijadikan satuan kilo Watt jam atau kWh), lalu dikalikan dengan harga tarif tenaga listrik yang berlaku saat itu, rupiah per kWh-nya.

Misalnya, dalam suatu simulasi, pelanggan PLN dengan tarif atau daya RM1 atau 900 VA (Prabayar) menggunakan setrika listrik dengan daya 350 Watt, dengan pemakaian sehari selama 3 jam, maka hitungan pemakaian dalam 1 bulan adalah 350 Watt x 3 jam = 1.050 Watt/jam atau 1,050 kWh. Jadi, pemakaian dalam sebulan adalah 1,050 kWh x 30 hari yaitu 31,5 kWh.

Nah, tarif listrik bisa dihitung dengan jumlah pemakaian kWh dikalikan harga per kWh, yaitu 31,5 kWh x Rp1.444,70 = Rp45.508,05. Catatan, harga per kWh tersebut diambil dari data harga tarif dasar listrik tahun 2020 untuk tarif 1.300 VA tegangan tinggi sebesar Rp1.444,70. Jika ada beberapa alat, maka bisa dihitung terperinci sesuai ukuran alat dan lama waktu pemakaiannya, kemudian dijumlah keseluruhan.

Contoh lainnya adalah televisi dengan daya 0,8 Ampere, 220 Volt yang dioperasikan selama 12 jam sehari. Nilai daya dalam satuan Watt untuk 0,8 Ampere adalah 0,8 Ampere x 200 Volt, yaitu 176 Watt. Jadi, biaya pemakaian daya televisi 0,8 Ampere dengan rata-rata pemakaian selama 12 jam sehari adalah (176 Watt : 1.000 x 12 jam) x Rp1.444,70= (0,176 kWh x 12 jam) x Rp1.444,70 = 2,11 kWh x Rp1.444,70 = Rp3.048,317 (dibulatkan menjadi Rp3.048). Nah, pemakaian sebulan menjadi Rp3.048 x 30 = Rp91.440 per bulan.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

 

 

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja