Info Biaya Balik Nama (BBN) Sertifikat Rumah

Membeli rumah atau tanah dari orang lain memang prosesnya cukup rumit dan tidak semudah membeli kendaraan. Dalam proses pembelian tersebut tentu saja akan melibatkan proses balik nama untuk mengubah sertifikat kepemilikan atas rumah atau tanah menjadi milik Anda. Penggantian nama pemilik ini memang penting untuk dilakukan agar tidak terjadi hal-hal yang merugikan Anda di masa mendatang.

Hal yang wajib dilakukan setelah kita berhasil menjual properti bekas termasuk rumah bekas adalah melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kuitansi pelunasan dari penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Balik nama sertifikat adalah peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang bisa terjadi karena jual beli, hibah, waris, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan modal ke dalam suatu perusahaan).

Pengurusan balik nama sertifikat properti ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jika ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Pengurusan balik nama sertifikat properti ini bisa dilakukan dengan 2 cara, yakni dengan mengurus sendiri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau meminta bantuan jasa notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Jika ingin mengurus balik nama dengan bantuan notaris PPAT, maka Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan seperti berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual beli (AJB) dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum).
  • Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah dari PPAT.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Usai melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, berkas tersebut dibawa ke Kantor Pertanahan dan pihak BPN akan mencoret nama pemegang hak yang lama dan menggantinya dengan nama pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat rumah. Prosedur ini biasanya memakan waktu sekitar 14 hari kerja usai pengajuan.

Dalam proses balik nama sertifikat rumah atau tanah tersebut ada beberapa biaya (bea) yang perlu Anda keluarkan, yaitu sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah/Tanah

  • Biaya balik nama tanah atau rumah tergantung pada Zona Nilai Tanah (ZNT) dan dibayarkan di Kantor Pertanahan setempat berdasarkan tarif PNBP yang telah ditetapkan. Kisaran biaya balik nama tanah atau rumah tahun 2019 dan 2020 antara Rp25.000 sampai Rp100.000.
  • Biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli sebesar Rp50.000.
  • Biaya pelayanan balik nama sertifikat. Besarannyamenurut situs resmi BPN adalah nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah [per meter persegi] x luas tanah [meter persegi] / 1.000). Jadi, jika membeli bidang tanah seluas 1.000 m2 dengan harga per meter Rp500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN sekitar Rp500.000
  • Pajak untuk penjual dan pembeli. Pajak untuk penjual (PPh Final) sebesar 5% x Harga Jual Beli Tanah yang tercantum di AJB. Kemudian pajak pembeli atau BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) sebesar 5% x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) – Nilai Jual Tidak Kena Pajak.
  • Biaya AJB/Notaris yang terdiri dari biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan jasa notaris, besaran totalnya sekitar 0,5 – 1% dari nilai transaksi dan biasanya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan kesepakatan antara pihak pembeli dan penjual.

Untuk informasi lebih jelasnya seputar besaran biaya balik nama, Anda bisa langsung menanyakan pada petugas BPN atau berkonsultasi dengan notaris PPAT yang telah Anda tunjuk.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja