Info Biaya, Syarat dan Paket Tabungan Pensiun Bank Mandiri

Setiap orang yang telah bekerja, terutama yang sudah berkeluarga tentunya ingin memiliki perencanaan keuangan yang matang di hari tua mereka. Pasalnya, dengan adanya perencanaan keuangan yang matang, Anda bisa mengantisipasi berbagai hal tak terduga dan juga menyisihkan biaya untuk berbisnis atau keperluan lainnya.

Sadar akan tingginya kebutuhan perencanaan keuangan untuk hari tua, Bank Mandiri bersama Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menawarkan program perencanaan dana pensiun yang terbuka bagi seluruh karyawan perusahaan, baik perorangan, maupun pekerja mandiri. Anda bisa mendapatkan DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) pada saat pensiun. Dana yang didapat tersebut berasal dari setoran rutin setiap bulan.

DPLK sendiri merupakan Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri. Pada umumnya, DPLK bersifat sukarela, berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT) atau Jaminan Pensiun (JP). Karena sifatnya sukarela, maka dibutuhkan kesadaran bagi setiap pekerja atau perusahaan untuk ikut serta dalam program pensiun DPLK.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat kurang lebih 24 DPLK yang dapat dipilih oleh masyarakat, salah satunya adalah Bank Mandiri. Namun, sejak Desember 2019 lalu Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Bank Mandiri (BMRI) telah resmi dibubarkan dan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan PT Axa Mandiri Financial Services yang merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan yang didirikan oleh Bank Mandiri bersama AXA Group.

Meski demikian, beberapa ketentuan mengenai tabungan pensiun AXA Mandiri masih menganut pada ketentuan lama. Namun, ada beberapa pilihan produk yang ketentuannya berubah. Yang lebih menarik, Bank Mandiri mempermudah Anda untuk menentukan sendiri paket investasi dan jangka waktu menabung untuk pensiun. Syarat dan cara mendaftarnya pun tergolong mudah. Berikut rincian lengkap persyaratan Tabungan Pensiun Bank Mandiri.

Syarat Tabungan Pensiun Bank Mandiri

  • Fotokopi SK Pengangkatan.
  • KTP dan Kartu Keluarga.
  • Mempunyai penghasilan.
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Setoran minimum Rp100.000.
  • Peserta dapat memilih usia pensiun sekurang-kurangnya 40 tahun.
  • Peserta dapat memilih paket investasinya.
  • Periode waktu penarikan iuran untuk selanjutnya adalah 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya
  • Untuk peserta kelompok atau grup, syarat kepersertaannya sudah dikoordinasi oleh HRD perusahaan.

Jika dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, tak banyak yang berubah pada syarat dan ketentuan Tabungan Pensiun Bank Mandiri. Hanya saja, jika tahun lalu usia pensiun dapat dipilih pada rentang antara 45-70 tahun, sedangkan tahun 2021 ini usia pensiun ditetapkan sekurang-kurangnya 40 tahun.

Prosedur Pendaftaran Tabungan Pensiun Bank Mandiri

  • Mengisi aplikasi kepesertaan lengkap dan dilampiri fotokopi KTP/SIM & NPWP dan melakukan setoran awal dan biaya pendaftaran di cabang Bank Mandiri.
  • Peserta akan mendapatkan kartu kepesertaan yang dapat digunakan untuk cek saldo, setoran tambahan, dan untuk klaim manfaat pensiun.
  • Selain melakukan pendaftaran, peserta juga dapat melakukan setoran tambahan, penarikan, pindah DPLK, dan klaim di cabang Bank Mandiri.
  • Pendaftaran peserta kelompok dilakukan melalui Kantor Pusat DPLK AXA Mandiri.

Paket Investasi Tabungan Pensiun Bank Mandiri

  • Investasi Pasar Uang (PU), dana peserta akan diinvestasikan 100% pada instrumen pasar uang.
  • Investasi Pendapatan Tetap (PT), dana peserta diinvestasikan minimum 60% pada instrumen Pendapatan Tetap dan maksimum 40% pada instrumen Pasar Uang. Ketentuan ini mengalami perubahan dari sebelumnya, yakni dana peserta yang diinvestasikan 80% pada instrumen pendapatan tetap dan maksimum 20% pada pasar uang.
  • Investasi Syariah, dana peserta diinvestasikan 100% pada instrumen yang berbasis syariah.
  • Investasi Saham Pasar Uang, dana peserta diinvestasikan minimum 60% pada saham dan maksimum 40% pada Pasar Uang.
  • Investasi Kombinasi, dana peserta diinvestasikan pada pilihan jenis skema paket maks. 70% Pasar Uang, maks. 70% Pendapatan Tetap, dan maks. 30% Saham LQ45. Bisa juga menggunakan kombinasi paket penempatan investasi di maks. 60% Pasar Uang, maks. 60% Pendapatan Tetap, dan maks. 40% Saham LQ45.

Apabila peserta PPIP-Individu ingin melakukan perubahan paket investasi maka peserta dapat mengisi pada formulir perubahan paket investasi dengan melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi bukti kepesertaan DPLK. Peserta dapat melakukan pindah paket investasi sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi customer care center DPLK AXA Mandiri di nomor telepon 1500 803.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja