
Bersama ini kami sampaikan informasi Informasi Terbaru Limit Tarik Tunai ATM BRI Setiap Hari, sebagai berikut:
Apa Itu ATM?
Penyediaan mesin ATM ini sesuai dengan salah satu fungsi bank sebagai lembaga keuangan, yakni sebagai media perantara mentransfer dana-dana (loanable funds) dari penabung atau unit surplus (lenders) kepada peminjam (borrowers) atau unit defisit. Selain itu, juga memungkinkan nasabah untuk mengirimkan uang kepada kerabat atau rekan kerja mereka, baik dengan nomor rekening maupun yang tidak.
Kartu ATM biasanya dapat digunakan dalam transaksi menggunakan mesin ATM bank yang bersangkutan dan/atau lembaga keuangan lainnya (lintas network), yakni mesin ATM milik peserta dari jaringan berdasarkan perjanjian bersama dan/atau pada mesin-mesin ATM yang berlogo tertentu. Jika nasabah menggunakan fasilitas mesin ATM di luar mesin ATM milik bank tempat menyimpan uang, maka akan dikenakan charge dengan besaran yang ditentukan kesepakatan bersama antara pemilik jaringan ATM bersama tersebut.
Fungsi ATM
- Sebagai sarana untuk membuka layanan lain yang ditawarkan oleh bank yang bersangkutan, seperti internet banking atau call banking.
- Sebagai sarana untuk melakukan transaksi lain, seperti transfer pada rekening bank yang sama atau bank lain.
- Sebagai sarana pembayaran pada merchant-merchant tertentu (toko, hotel, biro perjalanan, kafe, dan lain sebagainya).
- Sebagai sarana penarikan kredit (kartu kredit).
- Sarana perintah untuk dapat melihat atau mengecek saldo rekening nasabah.
- Sarana perintah untuk dapat melakukan penarikan uang tunai.
salah satu fungsi ATM adalah untuk melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah. Dengan mesin tersebut, tentu saja nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang jika membutuhkan dana segar dengan segera. Cukup berkunjung ke mesin ATM terdekat, maka nasabah sudah bisa menarik dana dari rekening tabungan.
Menurut ketentuan Bank Indonesia, batas maksimal penarikan uang di ATM menggunakan kartu debit berbasis chip yang awalnya Rp15 juta, dinaikkan menjadi Rp20 juta per hari untuk satu rekening. Sementara itu, untuk limit atas penarikan uang tunai di mesin ATM menggunakan kartu debit magnetic stripe masih tetap Rp10 juta per hari untuk satu rekening. Lalu, berapa limit tarik tunai lewat ATM BRI?
Limit Tarik Tunai ATM BRI
Jenis Tabungan BRI | Limit Tarik Tunai ATM |
Simpedes | Rp10.000.000 per hari |
BritAma | Silver : Rp10.000.000 per hari |
Black : Rp10.000.000 per hari | |
GPN : Rp10.000.000 per hari | |
BRI Prioritas | Rp10.000.000 per hari |
Bri Private | Rp10.000.000 per hari |
BRI Junio | Rp10.000.000 per hari |
BritAma Bisnis | Rp10.000.000 per hari |
Informasi limit tarik tunai ATM BRI di atas kami rangkum dari berbagai sumber, termasuk situs resmi bank yang bersangkutan. Tahun 2021 lalu limit tarik tunai untuk rekening BRI Simpedes hanya Rp5 juta per hari, namun akhir tahun 2022 menjelang 2023 limitnya dinaikkan jadi Rp10 juta per hari.
Demikian kami sampaikan Informasi Terbaru Limit Tarik Tunai ATM BRI Setiap Hari semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja