
Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Informasi Terkini tentang Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, Sebagai berikut :
Bagi para pemilik tanah, tentu sudah tidak asing lagi mendengar istilah pemecahan sertifikat tanah. Ya, pecah sertifikat tanah tanah adalah istilah yang sering digunakan untuk pembagian tanah yang dimiliki seseorang dan menjadi beberapa sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah ini bisa dilakukan melalui notaris/PPAT. Caranya sederhana, Anda hanya datang ke kantor notaris kemudian menyerahkan beberapa berkas dan membayar sejumlah biaya kepada notaris. Namun, jika memiliki banyak waktu luang, Anda bisa melakukan pecah sertifikat ini secara sendir.
Syarat Pemecahan Sertifikat Tanah
Dokumen Kepemilikan
Pemilik tanah harus menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, biasanya dalam bentuk sertifikat tanah asli yang akan dipecah.
Surat Pengajuan Pemecahan
Pemilik harus membuat surat pengajuan pemecahan sertifikat tanah yang ditujukan kepada Kantor Pertanahan setempat.
Identitas Pemilik
Menyertakan fotokopi identitas pemilik tanah, seperti KTP atau dokumen identitas lain yang berlaku.
Peta Bidang Tanah
Menyediakan peta bidang tanah yang akan dipecah, yang biasanya harus dibuat oleh seorang surveyor bersertifikat.
Surat Pernyataan Tidak Sengketa
Surat pernyataan dari pemilik tanah bahwa bidang tanah yang akan dipecah tidak dalam sengketa atau masalah hukum.
Pembayaran Biaya
Pembayaran biaya pemecahan sertifikat yang ditetapkan oleh pemerintah atau kantor pertanahan.
Dokumen Pemecahan Sertifikat Tanah
Sebelum mengetahui tentang cara untuk pemecahan sertifikat tanah, berikut ini adalah dokumen yang perlu Anda siapkan.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi SPPT PBB
- NPWP
- Sertifikat tanah asli
- Surat pernyataan pemegang hak yang berisi alasan pemecahan dilakukan
Cara Pemecahan Sertifikat Tanah
Datang ke Kantor BPN
Langkah pertama yang dilakukan adalah datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), kemudian menyerahkan berkas-berkas yang telah disebutkan sebelumnya. Setelah itu jangan lupa untuk mengisi formulir permohonan untuk melakukan pecah sertifikat.
Petugas BPN Melakukan Pengukuran Tanah
Setelah menerima berkas permohonan, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah di lokasi tanah yang ingin dipecah sertifikatnya. Setelah selesai, pihak BPN akan membuat surat pengukuran yang ditandatangani kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI)
Setelah surat pengukuran selesai dibuat, maka pihak BPN akan menerbitkan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI), kemudian proses pemecahan tanah pun selesai dilakukan.
Biaya Pecah Sertifikat Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2002, biaya pecah sertifikat tanah sangat murah, yakni Rp 25.000 untuk sekali penerbitan. Dan jika pemecahan dilakukan sebanyak dua sertifikat maka biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 50.000.
Lama Pengurusan Pecah Sertifikat Tanah
Berdasarkan Lampiran IX Peraturan Kepala RI No.6 tahun 2008 menyebutkan, lama proses pembuatan pecah sertifikat tanah memakan waktu lima belas hari kerja, terhitung saat berkas dan formulir permohonan masuk ke BPN.
Alasan Mengapa Harus Pecah Sertifikat Tanah
Berikut adalah beberapa alasan mengapa Anda harus melakukan pemecahan sertifikat tanah:
- Memberikan kepastian hukum kepada sebidang lahan
- Dapat meningkatkan harga jual tanah tersebut sebab legalitas lengkap
- Menghindari konflik atau sengketa atas lahan tersebut
Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah Melalui Notaris
Besaran honorarium notaris untuk pemecahan sertifikat tanah biasanya berkisar antara 1 hingga 2,5% dari nilai objeknya. Jadi, biaya akan bervariasi tergantung pada nilai properti yang akan Anda pecah. Meskipun biayanya bisa lebih tinggi dibandingkan jika Anda melakukannya sendiri, keuntungan dalam hal kemudahan dan waktu yang dapat Anda hemat bisa menjadi pertimbangan penting untuk memilih notaris membantu Anda.
Demikian kami sampaikan informasi tentang Informasi Terkini tentang Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja