Kisaran Biaya dan Syarat Nikah Siri di Indonesia

Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap orang pasti ingin hidup bersama pasangan secara resmi dengan prosesi pernikahan. Pasalnya, dengan hidup bersama pasangan, masalah-masalah dalam kehidupan konon dapat lebih mudah diselesaikan. Namun, bagi sebagian orang, menikah secara sah di hadapan hukum dan agama seringkali terkendala beberapa masalah, terutama terkait dengan biaya atau dokumen-dokumen tertentu. Karena itu, tak sedikit pasangan yang kemudian memilih untuk meresmikan hubungan melalui nikah siri, setidaknya menurut ajaran agama.

Secara sederhana, nikah siri atau nikah di bawah tangan adalah sebuah pernikahan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama. Kata siri ini berasal dari Bahasa Arab, yaitu sirri atau sir, yang berarti rahasia. Karena pernikahan tidak dicatat di Kantor Urusan Agama, pernikahan siri ini tidak sah menurut norma hukum, meski sah secara norma agama. Adapun syarat dan rukun nikah siri sesuai syariat Islam, sebagai berikut.

Syarat Nikah Siri

Syarat nikah siri bagi laki-laki

  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin laki-laki dan bukan transgender
  • Nggak melakukan nikah siri dalam paksaan
  • Nggak memiliki 4 orang istri
  • Calon istri yang akan dinikahi bukan mahramnya
  • Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi perempuan yang memutuskan menikah siri.

Syarat nikah siri bagi perempuan

  • Beragama Islam
  • Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
  • Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
  • Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
  • Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
  • Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah

Setelah semua syarat terpenuhi, setidaknya pasangan yang hendak menikah siri menjalankan beberapa rukunnya, sebagai berikut.

Rukun Nikah Siri

  • Tidak ada di antara dua mempelai yang diharamkan untuk menikah, misalkan beda agama atau ada hubungan kekerabatan.
  • Ada restu dari wali perempuan.
  • Ada saksi, minimal dua orang.
  • Ada ijab kabul dan mahar.

Besaran biaya tersebut tergantung dari persyaratan yang dibawa calon pengantin yang hendak menikah. Para calon sebenarnya tidak perlu membawa persyaratan yang cukup rumit. Berikut sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melangsungkan pernikahan siri.

Persyaratan Dokumen Nikah Siri

Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul. Pernikahan siri juga dianggap sah jika mempelai pria tidak memiliki empat istri dan mempelai wanita mendapatkan izin dari wali yang sah. Sedangkan untuk keperluan berkas, calon pengantin hanya perlu mengumpulkan beberapa berkas pendukung pernikahan siri di antaranya Fotokopi KTP, materai 10.000, dan foto berukuran 2 x 3 sebanyak 4 lembar.

Pasangan pengantin juga harus menentukan hari pernikahan siri kepada pihak penghulu. Jika kedua mempelai membawa saksi, maka itu akan lebih baik. Namun, jika berhalangan, maka saksi dan wali hakim juga diperbolehkan. Selain itu, pengantin juga disarankan membawa buah-buahan atau konsumsi untuk merayakan pernikahan sirinya. Setelah semua rukun nikah dan syarat sah terpenuhi, kedua mempelai yang memutuskan menikah secara siri tetap harus menyadari bahwa status perkawinan tidak sah di mata hukum dan dapat berimbas pada dokumen-dokumen negara yang terkait seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak nantinya.

Beberapa tahun terakhir ini, memang marak jasa nikah siri yang dapat membantu calon mempelai untuk menikah. Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk menikah secara siri? Biaya nikah siri beragam, tergantung masing-masing penghulu.

Biaya Nikah Siri di Sejumlah Daerah

Dilansir dari sumber di internet, pernikahan secara siri di tempat saat ini kisaran harga Rp3 juta. Tarif tersebut ditujukan bagi calon pengantin yang berdomisili di Pejaten atau Tebet  Jakarta Selatan. Apabila diamati dibandingkan tahun lalu, biaya nikah siri terbilang naik. Tahun lalu, Di daerah Kramat Jati, Jakarta, seorang penghulu dengan inisial NF mematok tarif atau biaya untuk nikah siri sebesar Rp850 ribu hingga Rp1,5 juta. Jika mengundang Penghulu ke tempat calon mempelai di rumah, hotel, apartemen atau restoran di Jakarta, biaya akan ditambah dengan transport untuk menuju lokasi.

Untuk menikah di luar Jabotabek, biaya bisa bervariasi tergantung lokasi. Terungkap, seorang penyedia layanan nikah siri untuk warga di sekitar Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, mengatakan tidak mematok tarif atau biaya bagi pasangan yang ingin menggunakan jasanya, dalam kondisi tertentu. Namun, ia mengaku, biasanya menerima uang minimal Rp1 juta dari pasangan nikah siri, sudah termasuk biaya saksi yang telah dihadirkan oleh dirinya.

Tahun 2019 lalu, bahkan ada pula penghulu nikah siri yang mengiklankan jasanya secara online di salah satu forum. Lewat iklannya tersebut, sang penyedia jasa menyebutkan jika ia mematok biaya sekitar Rp2 juta untuk wilayah Bandung dan bahkan mengaku siap dipanggil ke luar Kota Bandung. Biaya tersebut sudah termasuk wali hakim dan 2 orang saksi.

Dari 2020 dan 2021, di wilayah Bojonegoro Jawa Timur, nikah siri dibanderol mulai dari Rp1,4 juta hingga Rp2,2 juta. Biaya tersebut sudah termasuk tempat nikah dan 2 orang saksi yang sudah disiapkan. Pihak penyedia jasa akan memberikan sertifikat sebagai surat keterangan pernikahan. Dengan layanan yang sama, di wilayah Kota Semarang Jawa Tengah, biaya nikah siri berkisar Rp1,6 juta hingga Rp1,7 juta.

Perlu diketahui, Kementerian Agama sudah membebaskan seluruh biaya nikah jika dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) selama hari dan jam kerja. Sementara, jika pernikahan diselenggarakan di hari libur atau di kediaman/tempat lainnya, dikenakan biaya administrasi sebesar Rp600.000. Pernikahan sah secara hukum juga harus menyertakan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, surat pengantar dari RT hingga kecamatan, dan lainnya. Biaya administrasi tersebut terpantau tidak mengalami perubahan pada 2021.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja