Modifikasi Kendaraan dengan Bijak: Panduan Biaya untuk Mengganti Warna dan Bentuk di STNK dan BPKB

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Modifikasi Kendaraan dengan Bijak: Panduan Biaya untuk Mengganti Warna dan Bentuk di STNK dan BPKB, Sebagai berikut:

Alur permohonan pengubahan data di STNK dan BPKB caranya cukup mudah, yaitu pemohon mengisi formulir permohonan. Kemudian Isi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan ke loket Tata Usaha untuk membuat Berita Acara Rubentina, cek fisik ranmor, pembayaran PNBP untuk BPKB dan STNK.

Ilustrasi Gambar Motor Ubah Warna

Ilustrasi Gambar Mobil Ubah Warna

“Pendaftaran BPKB bisa ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register yang telah didapatkan dari bagian BPKB untuk diteruskan ke bagian pendaftaran agar diteliti. Selanjutnya perekaman data oleh petugas, pembayaran PKB dan SWDKLLAJ, pencetakan STNK dan BPKB,” terangnya Budi.

Untuk rinciannya biaya PNBP STNK untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp100.000 per penerbitan. Sementara bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp200.000.

Rincian biaya PNBP BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga adalah Rp 225.000 per penerbitan dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih ialah Rp375.000.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Modifikasi Kendaraan dengan Bijak: Panduan Biaya untuk Mengganti Warna dan Bentuk di STNK dan BPKB, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja