Berikut kami informasikan mengenai biaya ganti warna mobil & STNK baru, sebagai berikut:
Tarif Ganti Warna Cat Mobil
Sebagai referensi, sebuah bengkel cat dan body repair di kawasan Mekarwangi, Bandung, mematok harga sebesar Rp6 jutaan untuk cat full body. Biaya tersebut sudah termasuk dengan jasa menghilangkan cat lama dan memperbaiki kerusakan bodi dengan metode ketok dan dempul. Pengerjaan cat full body ini biasanya berlangsung selama 10 hari.
Sementara itu, jasa cat mobil dan poles bodi mobil di Jalan Kramat Raya, Jakarta, membuka harga mulai Rp500 ribuan untuk satu kerusakan berupa penyok yang menyebabkan lecet sehingga perlu didempul, cat semprot, dan poles. Jika pemilik kendaraan pandai menawar, harga tersebut bisa turun menjadi Rp200 ribu hingga Rp250 ribuan saja.
Nah, apabila Anda ingin kualitas cat yang lebih ‘terjamin’ dan kebetulan memiliki anggaran berlebih, mengecat bodi mobil di bengkel resmi bisa menjadi solusi yang tepat. Di Auto2000 misalnya, biaya pengecatan bodi mobil dihitung per panel, misalnya satu sisi pintu depan Toyota Avanza sekitar Rp900.000, perbaikan satu sisi pintu depan Toyota Innova atau Toyota Altis berkisar Rp1.000.000, dengan waktu pengerjaan sekitar 1-2 hari, tergantung tingkat kerusakan. Sedangkan untuk cat ulang seluruh body berkisar antara Rp6 jutaan hingga Rp7 juta. Besaran biaya ini tak jauh berbeda dari sebelumnya.
Serupa di Auto2000, biaya pengecatan mobil di bengkel resmi Mitsubishi juga dihitung per panel. Harganya berkisar Rp650.000 hingga Rp850.000 per panel. Menurut pihak bengkel Bodi dan Cat PT Sun Star Motor Mitsubishi, dengan membayar harga tersebut, kualitas yang diberikan kepada konsumen dijamin sangat bagus.
Biaya & Syarat Ubah Status Warna Mobil di STNK
Nah, setelah mobil berganti warna, Anda tentunya juga harus segera menyesuaikan kondisi terbaru mobil Anda dengan STNK. Karena, jika tidak, Anda telah melanggar aturan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64 (1) juncto Pasal 64 ayat 1, 2 huruf b yang berbunyi “Registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik yang pada pokoknya identitas fisik kendaraan bermotor harus sesuai dengan surat kepemilikan kendaraan.”
Syarat untuk ganti warna mobil di STNK cukup mudah, yaitu:
- Meminta surat keterangan resmi dari bengkel tempat Anda mengecat mobil berupa NPWP, SIUP, dan Surat Izin Gangguan (HO).
- Fotokopi KTP 1 lembar untuk mobil pribadi, atau surat kuasa plus materai yang ditandatangani pimpinan perusahaan serta dibubuhi cap perusahaan yang bersangkutan, salinan akta pendirian, dan satu lembar salinan surat domisili untuk mobil milik perusahaan atau instansi.
- STNK asli dan BPKB, untuk tes fisik kendaraan yang bersangkutan.
Lalu, berapa biaya yang diperlukan untuk keperluan ini? Menurut pihak Polda Metro Jaya, biaya mengubah status warna kendaraan di STNK tidak mahal. Pemilik hanya dikenai biaya PNBP STNK, tidak akan dibebankan biaya lain lagi selain itu. Besaran biayanya sendiri bervariasi, tergantung jenis kendaraan masing-masing pemilik.
Jika merujuk pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka besarnya biaya ganti BPKB untuk kendaraan roda empat sebesar Rp375 ribu, sedangkan untuk STNK mobil biayanya Rp200 ribu.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja