Rincian Biaya KPR untuk Kredit Rumah dan Cara Menghitungnya

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang List Persiapan Pernikahan Adat Batak Beserta Estimasi Biaya, Sebagai berikut:

Mempunyai rumah sendiri adalah impian semua orang, dan dengan berbagai program pemilikan rumah berbasis angsuran seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), impian ini dapat terwujud. Namun, selain memenuhi syarat dan ketentuan pengajuan KPR, ada biaya-biaya penting yang harus dipersiapkan dengan matang.Biaya-biaya ini, mulai dari booking fee hingga biaya notaris, memainkan peran krusial dalam keseluruhan keterjangkauan perolehan properti. Mari eksplorasi tentang rincian biaya KPR yang krusial dan contoh perhitungan yang tepat.

Biaya-biaya yang Dikenakan dalam Pembiayaan KPR di Bank

Berikut adalah rincian biaya KPR yang perlu dipahami saat mengajukan kredit rumah melalui skema pembiayaan bank:

1. Uang Muka untuk KPR

Komponen penting dari biaya KPR adalah uang muka atau down payment (DP). Besaran dan skema pembayaran uang DP bervariasi antara penyedia layanan KPR. Beberapa memperbolehkan pembayaran sekaligus, sementara yang lain mengizinkan pembayaran secara cicilan.

Uang muka biasanya berkisar dari 0% hingga 20%, tergantung pada penyedia KPR. Memahami aturan pelunasan uang muka sangat penting, sebagaimana diuraikan dalam Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) yang ditandatangani oleh pembeli dan bank yang memberikan layanan KPR.Contoh cara menghitung uang muka KPR yaitu jika harga rumah Rp500 juta dan bank menetapkan DP 20%, total uang muka yang adalah Rp100 juta.

2. Booking Fee

Biaya KPR lain yang perlu diperhatikan adalah booking fee. Biaya ini, ditentukan oleh pengembang properti, mengukuhkan komitmen pembeli terhadap pembelian properti yang dipilih. Booking fee, berkisar antara Rp500.000 hingga Rp25.000.000, berbeda dari uang muka dan dapat dikembalikan jika pembelian properti dibatalkan.

3. Biaya Provisi dan Administrasi

Bagi yang sedang mempersiapkan rincian biaya KPR dengan matang, biaya tambahan seperti provisi dan biaya administrasi harus dipertimbangkan. Biaya provisi, sekitar 1% dari jumlah kredit total, meliputi biaya pengolahan pinjaman, termasuk fotokopi dan pemasaran.Sebagai contoh, jika jumlah pinjaman poko kredit Anda Rp400.000.000, dan biaya provisi adalah 1%, jumlah biaya provisi adalah Rp4 juta.

4. Biaya Notaris

Biaya yang terlibat dalam proses KPR lainnya yang juga harus diperhitungkan adalah biaya notaris. Notaris memainkan peran kunci dalam memfasilitasi proses dokumentasi, memastikan legalitas sertifikat dan perjanjian properti. Biaya notaris spesifik bervariasi berdasarkan kebijakan kantor notaris dan harga jual properti.

5. Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

Biaya APHT, berfungsi sebagai bukti jaminan antara debitur dan kreditur, menimbulkan biaya yang harus dibayarkan di awal proses transaksi properti. Biasanya, biaya ini sekitar 0,25% dari 125% nilai kredit keseluruhan.

6. Biaya BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Biaya KPR berikutnya adalah BPHTB, berlaku bagi mereka yang membeli properti baru maupun pengajuan KPR rumah bekas dari pengembang atau perorangan. Sebagaimana APHT, BPHTB juga harus dibayarkan di awal, sebelum pembayaran dan penandatanganan AJB (Akta Jual Beli).

Cara menghitung BPHTB yaitu BPHTB = (Nilai Perolehan Objek Pajak – Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak) x 5%. Sebagai contoh, Jika Anda membeli rumah Rp500 juta dan NJOPTKP ditetapkan Rp200 juta, BPHTB adalah (Rp500 juta – Rp200 juta) x 5% = Rp15 juta.

7. Biaya Penilaian

Dalam pengajuan KPR, pihak penyedia KPR atau bank akan bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik untuk menilai nilai properti secara akurat. Biaya penilaian ini biasanya berkisar antara Rp250.000 hingga Rp1.000.000 dan harus dibayarkan di awal.

8. Biaya Balik Nama Sertifikat

Setelah membeli rumah, Anda juga harus mengurus sertifikat rumah tersebut agar menjadi milik Anda. Tentu saja, biaya balik nama bervariasi dan ditinjau berdasarkan luas tanah dan bangunan. Secara umum, biaya ini meliputi pemeriksaan sertifikat tanah (sebesar Rp50.000) dan biaya layanan (sebesar Rp50.000).

9. Pajak Pembelian dan Penjualan

Biaya berikutnya yang harus dipersiapkan adalah pajak pembelian dan penjualan dari rumah yang akan Anda beli. Biaya ini termasuk dalam skema KPR dan mesti diperhitungkan dengan tepat.

Cara Menghitung Cicilan Bulanan dan Bunga KPR

Setelah semakin yakin untuk membeli rumah dengan KPR, Anda perlu memahami cara menghitung cicilan bulanan dan bunga KPR. Dengan asumsi utang pokok KPR Rp 300 juta, tingkat suku bunga tahunan 10%, dan tenor 10 tahun, maka angsuran KPR per bulan yaitu sekitar Rp3,96 juta. Anda dapat menggunakan rumus perhitungan cicilan KPR berikut yang dapat disesuaikan dengan harga rumah yang ingin dibeli:Angsuran KPR per bulan = (Pokok kredit x Bunga per bulan) ÷ [1-(1 + Bunga per bulan)^(Tenor dalam satuan bulan)]

Tips Perhitungan Biaya KPR

Ada beberapa faktor penting untuk dipertimbangkan saat menghitung biaya KPR, yaitu sebagai berikut:

  1. Persentase Biaya KPR Tambahan: Alokasikan sekitar 15-20% dari harga beli properti untuk biaya tambahan KPR disarankan. Untuk properti dengan harga Rp600 juta, alokasi sekitar Rp120 juta untuk biaya di muka memastikan kesiapan finansial.
  2. Pertimbangan Waktu Pembayaran Biaya KPR: Waktu pembayaran biaya KPR memiliki signifikansi. Bernegosiasi untuk pembayaran KPR secara berkala dapat mempermudah perencanaan keuangan, memungkinkan manajemen arus kas yang lebih baik.

Demikian kami sampaikan informasi tentang List Persiapan Pernikahan Adat Batak Beserta Estimasi Biaya, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja