Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Terbaru

Bersama ini kami sampaikan informasi tentang Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Terbaru, Sebagai berikut:

Banyak masyarakat yang menduga bahwa biaya pembuatan sertifikat tanah dipatok cukup mahal. Imbasnya, jamak dari mereka yang memilih menunda mengurus pembuatan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Padahal, sertifikat tanah merupakan dokumen legalitas yang wajib dikantongi oleh setiap pemilik properti. Dokumen tersebut merupakan bukti kepemilikan seseorang atas tanah dan atau/bangunan yang diakui oleh hukum Indonesia.

Hal yang menjadi pertanyaan, apakah benar pembuatan sertifikat tanah membutuhkan dana besar?

Nah, supaya tidak larut dalam ketidakpastian, berikut ulasan mengenai rincian biaya pembuatan sertifikat tanah.

Berapa Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah?

Pemerintah sejatinya sudah mengatur rincian biaya bikin sertifikat tanah.  Aturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.128/2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Merujuk beleid tersebut, sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di BPN, ialah:

1. Biaya Pendaftaran

Alur pembuatan sertifikat tanah terbilang panjang. Di awal, masyarakat harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran ke kantor BPN setempat.

Dalam proses ini, masyarakat akan dikenakan tarif biaya pendaftaran  senilai Rp50.000 per bidang tanah yang didaftarkan.

2. Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah

Setelah melakukan pendaftaran dan membayar biayanya, proses pembuatan sertifikat berlanjut ke tahap pengukuran dan pemetaan batas-batas bidang tanah.

Proses pengukuran dan pemetaan dilakukan oleh petugas BPN, adapun rumus perhitungan tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Luas tanah sampai dengan 10 hektare: TU = (Luas Tanah / 500 x HSBKu) + Rp100.000
  • Luas tanah lebih dari 10–1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 4.000 x HSBKu) + Rp14.000.000
  • Luas tanah lebih dari 1.000 hektare: TU = (Luas Tanah / 10.000 x HSBKu) + Rp134.000.000

Keterangan:

  • TU = Tarif Ukur
  • HSBKu = Harga Satuan Biaya Khusus, yakni kegiatan pengukuran untuk komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan. Nilainya sebesar Rp80.000.

3. Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi

Rincian biaya terakhir yang harus Anda keluarkan adalah biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi petugas BPN.  Tarif dari ketiga biaya tersebut dipatok sebesar Rp250.000.

Namun, angka ini tidak pasti, sebab tidak disebutkan di dalam aturan.

4. Biaya Pemeriksaan Tanah

Khusus permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah, pemeriksaan tanah dilakukan oleh Panitia A.

Untuk menghitung tarif yang dikenakan atas pelayanan tersebut, bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

TPA = (Luas tanah / 500 x HSBKpa) + Rp350.000

HSKPa adalah Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A, yang memiliki nominal sebesar Rp67.000.

HSKPa hadir sebagai komponen belanja bahan dan honor terkait output kegiatan sidang panitia pemeriksaan tanah, penerbitan keputusan hak, dan penerbitan sertifikat.

Simulasi Perhitungan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Agar lebih mudah memahami kisaran biaya yang harus disiapkan dalam membuat sertifikat tanah, mari kita lakukan simulasi perhitungannya.

Misal, Andi memiliki bidang tanah seluas 500 meter persegi dan hendak didaftarkan ke BPN.

Mengacu para rincian di atas, maka perhitungan biaya membuat sertifikat tanah tersebut adalah;

  • Biaya pendaftaran pertama kali: Rp50,000
  • Biaya Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah: (500/500 x Rp 80.000) + Rp 100.000 = Rp 180.000.
  • Biaya Pemeriksaan Tanah: (500/500 x Rp 67.000) + Rp 350.000 = Rp 417.000.
  • Biaya Transportasi, Akomodasi, dan Konsumsi = Rp 250.000.
  • Total biaya yang harus disiapkan Andi adalah Rp897.000.

Namun, rincian biaya di atas belum termasuk tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Lalu, biaya tersebut juga belum ditambahkan ongkos pembuatan akta tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pembuatan Sertifikat Tanah Gratis lewat PTSL

Walau pemerintah sudah mengatur agar biaya pembuatan sertifikat tanah dapat dijangkau oleh masyarakat luas. Namun, tidak bisa dimungkiri bahwa masih banyak masyarakat yang merasa terbebani untuk melunasi biaya tersebut. Karena itu, saat ini tersedia cara membuat sertifikat tanah gratis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

PTSL adalah program yang digagas oleh pemerintah agar masyarakat kelas menengah ke bawah dapat mengurus pembuatan sertifikat tanah secara mudah.

Meski kerap disebut program sertifikat tanah gratis, tetapi tetap ada biaya yang harus disiapkan untuk mendapatkan fasilitas PTSL, seperti:

  • Biaya penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada)
  • Biaya pembuatan dan pemasangan tanda batas
  • BPHTB (jika terkena)
  • Biaya materai, fotokopi, letter c, saksi, dan sebagainya.

Jika ditotal, berbagai biaya di atas mungkin tidak menelan banyak biaya. Pasalnya, beberapa biaya juga telah ditanggung oleh pemerintah, seperti pendaftaran dan pengukuran tanah. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan tarif batas maksimal biaya pembuatan sertifikat lewat program ini.

Jangka Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Jangka waktu pembuatan sertifikat tergantung pada luas tanah dan peruntukkan dari tanah tersebut. Untuk tanah pertanian berukuran kurang dari 2 hektare dan tanah non-pertanian berukuran kurang dari 2.000 meter persegi, umumnya membutuhkan waktu 38 hari.

Sedangkan untuk tanah pertanian lebih dari 2 hektare dan non-pertanian berukuran 2.000–5.000 meter persegi, biasanya memakan waktu 57 hari kerja.

Adapun untuk tanah non pertanian lebih luas dari 5.000 meter persegi, bisa mencapai waktu 80–97 hari kerja.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Rincian Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di BPN Terbaru, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja