Tarif Pajak Dividen Atas Kepemilikan Saham

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tarif Pajak Dividen Atas Kepemilikan Saham, Sebagai berikut:

Selain mengumpulkan logam mulia atau emas, menanam saham di sebuah perusahaan merupakan salah satu bentuk investasi yang cukup menggiurkan, terlebih jika perusahaan tersebut merupakan unit yang ternama. Namun, bagi para pemilik saham, ternyata nantinya juga akan dikenakan pajak atas kepemilikan saham dengan tarif bervariasi, tergantung apakah dividen yang diterima merupakan objek pajak penghasilan atau bukan.

Dividen sendiri adalah pembagian laba kepada pemegang saham berdasarkan banyaknya saham yang dimiliki. Pembagian ini akan mengurangi laba ditahan dan kas yang tersedia bagi perusahaan, tetapi distribusi keuntungan kepada para pemilik memang adalah tujuan utama suatu bisnis. Dividen juga bisa diartikan sebagai aliran kas yang dibayarkan kepada para pemegang saham.

Jenis Dividen

  • Cash dividend, yaitu dividen yang dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Pada umumnya, cash dividend lebih disukai oleh para pemegang saham dan lebih sering dipakai perseroan jika dibandingkan dengan jenis dividen yang lain.
  • Stock dividend, adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk saham, bukan dalam bentuk uang tunai. Pembayaran stock dividend juga harus disarankan adanya laba atau surplus yang tersedia. Dengan adanya pembayaran dividen saham ini, maka jumlah saham yang beredar meningkat. Namun, pembayaran dividen saham ini tidak akan mengubah posisi likuiditas perusahaan karena yang dibayarkan oleh perusahaan bukan merupakan bagian dari arus kas perusahaan.
  • Property dividend, adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk barang (aktiva selain kas). Property dividend yang dibagikan ini haruslah merupakan barang yang dapat dibagi-bagi atau bagian-bagian yang homogeny serta penyerahannya kepada pemegang saham tidak akan mengganggu kontinuitas perusahaan.
  • Scrip dividend, adalah dividen yang dibayarkan dalam bentuk surat (scrip) janji utang. Perseroan akan membayar sejumlah tertentu dan pada waktu tertentu, sesuai dengan yang tercantum dalam scrip tersebut. Pembayaran dalam bentuk ini akan menyebabkan perseroan mempunyai utang jangka pendek kepada pemegang scrip.
  • Liquidating dividend, adalah dividen yang dibagikan berdasarkan pengurangan modal perusahaan, bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Pajak Atas Dividen

Pajak atas dividen merupakan salah satu jenis Pajak Penghasilan atau PPh. Seperti diketahui, subjek pajak penghasilan ini antara lain orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, badan, bentuk usaha tetap, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas, perikanan, proyek konstruksi, hingga agen elektronik dan komputer.

Sementara, untuk objek pajak, berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (1) huruf g salah satunya adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perpajakan. Dalam penjelasan Pasal 4 (1) huruf g tersebut, diterangkan pula bahwa yang termasuk pengertian dividen seperti berikut.

Pajak Termasuk Dividen

  • Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  • Pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • Pembagian laba dalam bentuk saham;
  • Pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • Bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • Pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • Pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Tarif Pajak Dividen

Ketentuan Besaran Tarif Pajak
Dividen sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23 Dipotong sebesar 15% dari jumlah bruto
Dividen sebagai Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, dikenai PPh sebesar 10% dari penghasilan bruto dan bersifat final
Dividen sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26 Dipotong sebesar 20% dari penghasilan bruto atau tax treaty (P3B)

Pengecualian Dividen Sebagai Objek Pajak

Dividen yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.

Penghapusan Pajak Dividen

Pada Oktober 2020 lalu, pemerintah telah memberikan relaksasi berupa pembebasan PPh atas dividen yang menggunakan mekanisme PPh final sebesar 10 persen. Ketentuan yang diatur pemerintah untuk mendapat pengecualian PPh atas dividen adalah dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30 persen dari laba setelah pajak.

Lalu, dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Kemudian, pada Februari 2021, pemerintah mematok tarif PPh sebesar 7,5 persen untuk dividen yang diterima oleh pihak ketiga atau investor yang bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Investasi atau LPI. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi yang Melibatkan Lembaga Pengelola Investasi dan/atau Entitas yang Dimilikinya, kebijakan ini bertujuan untuk menarik investasi masuk ke lembaga yang dinamai Indonesia Investment Authority (INA) itu.

Pasal 12 ayat 3 menjelaskan PPh atas dividen sebesar 7,5 persen tersebut diperuntukkan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang merupakan pihak ketiga mitra kerja sama LPI bersifat langsung, dan entitas atau bentuk kerja samanya merupakan subjek pajak badan dalam negeri. Ketentuan lainnya, sesuai dengan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) di masing-masing negara yang terikat dengan Indonesia. Sebagai contoh, tarif P3B untuk pembagian dividen dari Indonesia kepada Singapura, Jepang, Amerika Serikat berkisar 10 persen hingga 15 persen.

Lalu pada Maret 2021, dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dividen yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dikecualikan dari objek pajak jika syarat yang tertera pada UU tersebut terpenuhi. Dengan ini pula, pada tahun 2022, perusahaan sekuritas akan langsung memotong PPh 0,1% dari nilai transaksi penjualan saham sekaligus menyetorkannya ke kas negara.

Demikian pula dengan dividen tahun 2022, dalam hal ini, perusahaan terkait akan langsung memotong 10% dari nilai dividen yang dibagikan ke setiap pemegang saham dan menyetorkannya langsung ke kas negara.

Ilustrasi PPH Dividen 2022

Sebagai ilustrasi, jika Anda menjual 50 lot saham sebuah perusahaan dengan harga Rp2.000 per lembar, maka perusahaan sekuritas akan memotong PPh final sebesar 0,1% atau Rp10.000 dari transaksi tersebut. PPh final tersebut akan langsung disetorkan ke kas negara.

Sementara itu, jika Anda adalah penerima dividen atas kepemilikan 100 lot saham sebuah perusahaan dengan nilai Rp250 per lembar saham atau senilai Rp2.500.000, maka perusahaan tersebut akan memotong PPh final sebesar 10% atau Rp250.000 atas deviden. PPh final itu juga akan diserahkan langsung ke kas negara.

Demikian kami sampaikan informasi Tarif Pajak Dividen Atas Kepemilikan Saham, Semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja