Tarif Tol Gempol-Pandaan & Tol Gempol-Pasuruan

Bagi Anda yang kerap menempuh perjalanan Surabaya-Malang lewat jalan tol, pasti akan melintasi Tol Gempol-Pandaan. Ini merupakan akses utama yang menghubungkan antara Tol Surabaya-Gempol dan Gempol-Pasuruan. Layaknya jalan tol pada umumnya, pengendara yang hendak melintas, akan dikenai tarif sesuai golongan kendaraan yang mereka tumpangi.

Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan jalan tol. Ini dapat dikatakan sebagai fasilitas jalan raya yang biasanya memiliki dua jalur atau lebih di setiap arah agar lalu lintas berlangsung secara eksklusif, dengan pengendalian penuh atas akses dan egres. Dalam tingkat jalan raya, jalan tol dikatakan sebagai satu-satunya fasilitas yang menyediakan arus bebas hambatan yang sempurna, tersusun atas tiga sub-komponen, yakni ruas jalan tol dasar, area percabangan, dan pintu tol.

Dengan semakin tingginya tingkat mobilitas penduduk, pembangunan jalan tol dirasa perlu dan penting. Selain untuk mempermudah akses dari satu kota ke kota lainnya, jalan tol juga akan meminimalkan risiko kemacetan lalu lintas, terutama di daerah-daerah padat pabrik dan industri, termasuk di jalur Surabaya menuju Malang maupun sebaliknya.

Jalur Tol Gempol-Pandaan

Nah, untuk menghubungkan dua kota terbesar di Jawa Timur, saat ini sudah dibangun jalan tol yang terdiri dari ruas-ruas. Salah satu ruas paling penting dalam relasi tersebut adalah Tol Gempol-Pandaan yang membentang sepanjang 13,61 kilometer dan menghubungkan daerah Gempol dengan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Beroperasi penuh pada tahun 2019, jalan tol ini menjadi akses utama yang menghubungkan antara Tol Surabaya-Gempol dengan Tol Gempol-Pasuruan di Simpang Susun Gempol.

Dikutip dari Wikipedia, Tol Gempol-Pandaan dibangun PT Margabumi Adhikaraya (sekarang bernama PT Jasa Marga Pandaan Tol), perusahaan patungan antara PT Jasa Marga dan PT Trans Marga Jatim Pasuruan. Pembangunan jalan tol ini menghabiskan anggaran Rp1,472 triliun, yang berasal dari modal sendiri dan pinjaman dari Bank Panin. Pengerjaannya direncanakan selesai dalam waktu 15 bulan dengan dua tahap, tahap pertama dibangun sepanjang 12,05 km dan sisanya, sekitar 1,56 km, dibangun setelah tahap pertama selesai.

Pembangunan jalan tol ini sendiri dimulai pada 5 April 2012, dengan pemancangan tiang pertama dilakukan oleh Wakil Menteri Pekerjaan Umum kala itu, Hermanto Dardak, Gubernur Jatim saat itu, Soekarwo, serta Bupati Pasuruan, Dade Angga, di Desa Legok, Gempol. Setelah tiga tahun, tepatnya Juni 2015, operasional Tol Gempol-Pandaan tahap I sepanjang 12,05 km diresmikan oleh Presiden Joko Widodo. Lalu, tahap II sepanjang 1,56 km mulai beroperasi untuk umum pada 13 Mei 2019, bersamaan dengan pengoperasian Jalan Tol Pandan-Malang Seksi I-III (Pandaan-Singosari).

Adanya jalan tol ini, memang berdampak signifikan, terutama terhadap kemacetan lalu lintas di jalur Surabaya-Malang. Menurut sebuah studi, sebelum adanya jalan tol, tingkat pelayanan ruas jalan Gempol-Pandaan sudah mencapai level E, yang artinya kondisi arus lalu lintas mendekat tidak stabil akibat hambatan yang timbul dan kebebasan bergerak yang relatif kecil. Lalu, setelah tol beroperasi, tingkat pelayanan naik ke level C, yang artinya arus lalu lintas bergerak stabil.

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan jika pengendara hendak melalui ruas jalan tol ini? Hingga saat ini, tarif Tol Gempol-Pandaan masih mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1250/KPTS/M/2019 tanggal 31 Desember 2019 yang mulai diberlakukan pada 31 Januari 2020. Tarif kendaraan Golongan I mengalami kenaikan yang relatif sama, sedangkan kenaikan tarif kendaraan Golongan II bervariasi, mulai Rp1.000, Rp2.000, Rp2.500, dan Rp4.000, tergantung dari gerbang mana pengendara melaju.

Tarif Tol Gempol-Pandaan Tahap I (Gempol IC-Pandaan IC)

Asal Tujuan Golongan Kendaraan
I II III IV V
Gempol IC Gempol JC Rp3.000 Rp5.000 Rp5.000 Rp6.000 Rp6.000
Gempol JC Pandaan IC Rp8.500 Rp14.000 Rp14.000 Rp17.500 Rp17.500
Gempol IC Pandaan IC Rp11.000 Rp18.500 Rp18.500 Rp23.500 Rp23.500

Tarif Tol Gempol-Pandaan

Menurut keterangan pemerintah, penetapan tarif jalan tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi yang terjadi pada Kabupaten Pasuruan, lokasi jalan tol ini berada. Sementara itu, untuk penyesuaian tarif tol periode berikutnya, dilakukan berdasarkan besaran tarif hasil perhitungan sebelum dilakukan pembulatan. Menurut undang-undang yang berlaku, penyesuaian tarif tol biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali.

Tarif Tol Gempol-Pasuruan

Berbeda dengan Tol Gempol-Pandaan yang masih menerapkan tol lama, maka tarif Tol Gempol-Pasuruan mengalami penyesuaian dan sudah berlaku sejak 1 Agustus 2020, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 816/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Gempol Pasuruan. Rata-rata penyesuaian tarif tersebut mengalami kenaikan antara Rp500 hingga Rp5.000 per transaksi.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja