Untuk mengurus balik nama, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan pemilik sepeda motor adalah STNK asli dan fotokopi, KTP pemilik baru (asli dan fotokopi), BPKB asli dan fotokopi, serta kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai Rp6.000 (plus fotokopi). Untuk balik nama pada STNK, prosedur yang mesti dilalui sebagai berikut.
Cara Balik Nama STNK Motor
- Datang ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan.
- Melakukan tes fisik sepeda motor dan selanjutnya akan diberi lembaran hasil cek tes fisik untuk diserahkan bersama dengan berkas kelengkapan ke loket pengesahan cek fisik khusus balik nama.
- Kemudian, lakukan pendaftaran balik nama dengan menunjukkan semua dokumen serta kuitansi pembelian motor. Anda akan diberi formulir untuk diisi yang kemudian diserahkan kembali ke petugas. Proses ini biasanya membutuhkan waktu 2-5 hari.
- Setelah tiba hari yang ditentukan, Anda datang lagi ke Kantor SAMSAT dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli. Serahkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas dan Anda diminta melakukan pembayaran di loket. Lalu, setelah membayar pajak, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang telah selesai diganti namanya.
Sementara, untuk balik nama BPKB, dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas seperti KTP asli dan fotokopi, STNK baru asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, kwitansi jual beli motor di atas materai Rp6.000 dan telah dilegalkan oleh SAMSAT, serta hasil pengesahan cek fisik sepeda motor. Di Polda, Anda akan diberi nomor antrean dan formulir untuk balik nama BPKB dari petugas yang akan memeriksa kelengkapan berkas Anda. Jika berkas Anda lengkap, petugas tersebut akan memberi Anda tanda pembayaran ke bank.
Biaya Balik Nama Motor
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) dikenakan tarif 10 persen untuk kendaraan baru, atau 2/3 dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bekas. Tarif PKB sendiri bisa dihitung 1,5 persen dari nilai jual kendaraan, yang tiap tahunnya cenderung menurun karena penyusutan nilai jual kendaraan. Anda bisa mengambil patokan dari nilai PKB tahun sebelumnya untuk membayar PKB sekarang.
Di samping itu, pemilik juga wajib membayar biaya SWDKLL (Sumbangan Wajib dan Kecelakaan Lalu Lintas) yang dikelola Jasa Raharja sebesar Rp35.000. Biaya lainnya adalah biaya administrasi STNK yang tahun 2020 ini mengalami kenaikan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya yang hanya Rp25.000, dan biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60.000, yang biasanya dikenakan setiap 5 tahun sekali.
Selain biaya-biaya tersebut, Anda juga perlu menyiapkan biaya-biaya lain di luar pajak yang tercantum pada STNK, seperti pengesahan hasil cek fisik Rp30.000, pendaftaran balik nama STNK Rp30.000, hingga pendaftaran balik nama BPKB Rp80.000.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja