Biaya dan Tahapan Pendirian PT dengan 7 Prosedur

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya dan Tahapan Pendirian PT dengan 7 Prosedur, sebagai berikut:

Jika Anda ingin membuat sebuah PT dan mengetahui biaya pendirian PT lengkap, sebaiknya cari tahu prosedur tahapan pembuatannya terlebih dahulu.

  1. Melakukan pengajuan nama perusahaan, pembayaran untuk pesan nama, memasuki sistem layanan ahu.go.id untuk terbit izin penggunaan nama perusahaan. Proses pengerjaan yakni sekitar 2 hari kerja sekitar Rp200.000.
  2. Perolehan standar akta perusahaan dari pihak Notaris. Proses pengerjaan dapat dilakukan 1 hari kerja dengan biaya maksimal Rp 1 juta untuk PT.
  3. Pengajuan perizinan Pendirian Badan Hukum, terbit Izin Pendirian Badan Hukum, Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pengesahan Badan Hukum.
  4. Perusahaan melakukan pengajuan SIUP beserta TDP sekaligus BPJS kesehatan yang dilakukan online di Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses 1 hari kerja dapat dikenai biaya Rp1 juta.
  5. Perusahaan melakukan pendaftaran perusahaan di Kemenakertrans atau Dinas tenaga kerja. Waktu hari kerja dapat berlangsung 1 hari dan tidak ada pungutan biaya.
  6. Perusahaan dapat melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan yang dilakukan secara online di bpjsketenagakerjaan.go.id.  waktu kerja dapat berlangsung selama  hari dengan biaya nol alias gratis.
  7. Pengusaha dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).

MODAL UNTUK MENDIRIKAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PT)

Selain Anda harus melalui prosedur di atas, tentunya kebutuhan biaya pendirian PT dan CV juga menjadi syarat penting. berdasarkan UU No.40 Tahun 2007. Biaya minimal untuk mendirikan sebuah PT disyaratkan sekitar Rp50 juta.

Namun dengan penerbitan PP No.7 Tahun 2016 mengenai perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas dapat meliputi:

  1. Modal dasar untuk Perseroan Terbatas paling minimum sekitar Rp50 juta. Biaya tersebut ditujukan untuk pengusaha yang berada di luar UMKM.
  2. Modal dasar untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat ditentukan didasarkan atas kesepakatan dari para pendiri PT yang tertuang dalam Akta pendirian PT.
  3. Jadi untuk UMKM berarti tidak diperlukan penyetoran modal sekitar Rp 50 juta. Meskipun demikian, setoran tergantung dari kemampuan dari pemilik modal. Apabila di dalam mendirikan sebuah perusahaan dilakukan sebanyak 3 orang. Selain itu, modal masing-masing berkisar Rp 500 ribu, maka dapat berkumpul Rp1,5 juta dan tetap melayani proses izin.

Kriteria UMKM yang memperoleh kelonggaran modal diantaranya dapat meliputi:

  1. Usaha Mikro : kekayaan bersih dari aset paling besar sekitar Rp50 juta dengan omset maksimal Rp300 juta.
  2. Usaha Kecil : aset untuk usaha kecil dapat lebih dari Rp 50-500 juta dengan omset lebih dari sekitar Rp300 juta-Rp2,5 miliar.
  3. Usaha Menengah : asset sekitar lebih dari Rp 500 Juta-Rp10 Miliar dengan omset Rp2,5-50 miliar.
  4. Modal Dasar PT: dana paling minimal sekitar 25 % atau kisaran Rp 12,5 juta (dari Rp50 juta) harus ditentukan letak dan disetor secara penuh sekaligus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang dianggap sah.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya dan Tahapan Pendirian PT dengan 7 Prosedur, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja