Biaya Zona Nilai Tanah dan Peraturan

Berikut kami informasikan mengenai Biaya ZNT, sebagai berikut:

Pada 2020 ini, terdapat beberapa perubahan. Tidak hanya pada peraturan yang ditetapkan saja mengenai ZNT, tetapi juga perubahan tarif ZNT di seluruh Indonesia. Perubahan tersebut dirasa perlu, ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Selain itu, untuk mempermudah masyarakat dalam menghitung Daftar Biaya Komponen Bangunan atau DBKB dalam proses jual beli tanah.

Secara teknis, fungsi dan kegunaan zona nilai tanah tersebut menyajikan nilai-nilai tanah berdasar zona-zona tertentu yang didapat dari hasil survei di lapangan. Kelak, zona nilai tanah tersebut berguna dalam penentuan tarif pelayanan pertanahan berdasar Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 20 Tahun 2017 tentang Satuan Biaya Keluaran Kegiatan di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2018 yang menggantikan peraturan sebelumnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, berikut ini rincian biaya Zona Nilai Tanah (ZNT) di seluruh Indonesia.

Biaya ZNT di Seluruh Indonesia

Output/Suboutput Wilayah/Zona/Kategori Volume Tarif (Rp)
Pelayanan Titik Informasi Koordinat 1  Titik 40.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap

Kategori I

Papua, Papua Barat, NusaTenggara Timur, Maluku, Maluku

Utara

1  Bidang 156.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori II Sulawesi Utara, SulawesiTengah, Sulawesi Tenggara,

Nusa Tenggara Barat, Kepulauan

Riau, Bangka Belitung

1  Bidang 130.500
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori III Sulawesi Barat, SulawesiSelatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo 1  Bidang 106.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori IV Kalimantan Selatan, Riau,Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung 1  Bidang 79.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori V Banten, DKI Jakarta, JawaBarat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali 1  Bidang 53.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori VI Wilayah Kepulauan 1  Bidang 268.000
Informasi Bidang Tanah PronaSistematik Lengkap Kategori VII Daerah Terpencil 1  Bidang 482.300

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, belum ada perubahan yang signifikan mengenai biaya ZNT yang berlaku di Indonesia karena masih mengacu pada peraturan yang sama.

Sebelumnya, perubahan terhadap tarif ZNT sejak 2019 juga dipengaruhi oleh pengembangan serta pembaharuan dalam PMK Nomor 208/PMK.07/2018. Aturan baru pada PMK Nomor 208/PMK.07/2018 terhadap tarif ZNT sebelumnya sebenarnya tidak jauh berbeda dengan yang telah berlaku dalam Buku Pedoman Umum Pengelolaan PBB-P2 pada tahun 2014. Beberapa aturan telah ditambahkan dan dirinci kembali untuk membantu pemerintah daerah dalam menaksir nilai yang sesuai untuk NJOP di daerahnya masing-masing dengan lebih mudah.

Hal yang ditambahkan pada PMK Nomor 208/PMK.07/2018 antara lain adalah teknik dan tata cara penilaian NJOP. Penambahan tersebut sangat penting dalam Zona Nilai Tanah dan Daftar Biaya Komponen Bangunan atau DBKB. Alasan penambahan aspek tersebut, karena perhitungan nilai NJOP dan DBKB sering mengalami kekeliruan.

Seperti yang Anda ketahui, ZNT merupakan area yang terdiri atas sekelompok objek pajak. Objek pajak tersebut memiliki satu Nilai Indikasi Rata-Rata atau NIR, yang terbatas oleh batas penguasaan dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan daerah tanpa terikat pada batas blok. Untuk DBKB, merupakan sebuah daftar khusus yang dibuat untuk mempermudah perhitungan nilai bangunan berdasarkan pendekatan biaya. Pendekatan biaya ini terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material bangunan, serta biaya komponen fasilitas bangunan.

Prosedur Pengurusan ZNT

Jika ingin mengurus Zona Nilai Tanah, ada 2 langkah yang dapat Anda lakukan. Bila lokasi tempat tinggal Anda belum melayani pengurusan ZNT berbasis online, maka Anda bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas lengkap dan mendaftarkan diri ke bagian loket pendaftaran.

Namun, bila tempat tinggal Anda sudah menyediakan pengurusan ZNT secara online, seperti di Kota Sukabumi misalnya, maka Anda bisa mendaftarkan diri melalui ZNT WEB dengan mengisi daftar isian yang tersedia di log pendaftaran ZNT WEB secara online untuk memperoleh nomor antrean.

Dengan mendaftar secara online di ZNT WEB, maka petugas di Kantor BPN sudah bisa terlebih dahulu melihat data-data permohonan dan memudahkan petugas untuk mengolah data sebelum Anda datang untuk melakukan pendaftaran. Melalui proses secara online ini Anda dapat menunggu hasilnya jadi sekitar 30 menit setelah pendaftaran di BPN.

Persyaratan ZNT

  • Data Subjek: Nama pemohon/kuasanya, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), pekerjaan, alamat.
  • Data Objek: Nomor sertifikat, nomor dan tanggal surat ukur, Nomor Induk Bidang (NIB), luas, letak dalam peta TM 3 (lembar & kotak contoh: 48.2-36.076-08-2 kotak: A-5).
  • Pendaftaran: Nama pemohon, nomor identitas (KTP/SIM/Paspor), tanggal lahir, pekerjaan, alamat.

Dengan adanya sistem zona, BPN berharap dapat mengurangi spekulasi terhadap harga tanah dan juga melindungi hak warga negara, terutama berkaitan dengan masalah pertanahan dan pajak bumi bangunan (PBB) yang harus dibayar dalam proses jual beli tanah. Namun, perlu diketahui bahwa tarif ZNT di atas tidak terikat dan dapat berubah sewaktu-waktu terkait dengan kebijakan pemerintah mengenai ZNT.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja