Biaya Haji Kemenag Tahun 2021 dan 2022

Secara rutin, Pemerintah meng-update biaya haji setiap tahunnya. Penyelenggaraan haji tahun lalu ditiadakan lantaran merebaknya pandemi virus corona (Covid-19).

Mengutip laman resmi Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (13/1/2021), sejauh ini pemerintah belum melakukan penyesuaian biaya haji pada tahun ini karena memang pemerintah tidak melakukan pemberangkatan jemaah haji.

Biaya haji terakhir sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.

Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Bipih disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, baik secara tunai atau non-teller,” jelas Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.

Sementara untuk biaya haji 2021, pemerintah tidak merilisnya karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Biaya haji per embarkasi

Sebagai informasi, Indonesia baru-baru ini mendapat tambahan kuota haji sebanyak 10.000 dari Raja Salman, penguasa Arab Saudi. Jadi musim haji sejak tahun lalu, kuota haji bertambah menjadi 231.000.

Sebelumnya 221.000 jemaah, terdiri dari 204.000 jemaah haji reguler dan 17 ribu jemaah haji khusus. Namun, meski kuotanya sudah ditambah, calon jemaah haji harus bersabar menunggu lantaran banyaknya antrean pendaftar haji dari Indonesia.

Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:

Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
Embarkasi Medan Rp 32.172.602
Embarkasi Batam Rp 33.083.602
Embarkasi Padang Rp 33.172.602
Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
Embarkasi Solo Rp 35.972.602
Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
Embarkasi Makassar Rp 38.352.602

Sementara itu, dilansir dari Antara, Kementerian Agama menyampaikan, pemerintah telah menyiapkan tiga alternatif pemberangkatan jemaah haji tahun 2021 di tengah pandemi Covid-19.

Tiga alternatif tersebut meliputi, pertama, jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 100 persen atau sesuai kuota per tahun, apabila kondisi perkembangan Covid-19 selesai dan vaksin tersedia.

Kedua, jemaah yang akan diberangkatkan sebanyak 50 persen, 40 persen atau bahkan 30 persen sesuai dengan ketentuan apabila sudah ada izin dari Pemerintah Arab Saudi. Alternatif ketiga, dilakukan penundaan lagi.

Tiga alternatif itu segera kami informasikan ke jemaah melalui surat edaran agar jemaah haji. Dengan demikian, terkait kepastian pemberangkatan jemaah haji tahun 2021, belum ada keputusan final karena pandemi Covid-19 masih terjadi.

Jika ada perubahan berapa biaya naik haji 2021, pemerintah lewat Kementerian Agama akan segera merilis biaya haji terbaru ke publik.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja