
Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Tentang Biaya Kir Mobil Pick-up, sebagai berikut:
Jika Anda ingin memiliki kendaraan niaga untuk mengangkut barang, Tentunya anda harus mengetahui apa itu KIR, Kenapa demikian?Karena KIR merupakan sesuatu yang wajib bagi kendaraan pengangkut barang apakah layak untuk dioperasikan atau tidak.
Maksudnya disini, Selain pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan angkutan harus mengikuti tes uji KIR. Jika tidak maka akan dikenai sanksi oleh Dishub ketika ada pemeriksaan.
Sebenarnya pada saat ini pemerintah sudah memberikan kita kemudahan dengan cara menghadirkan proses pendaftaran secara online. Kita sebagai masyarakat hanya tinggal memenuhi persyaratan dan ketentuan yang diminta, Salah satu nya biaya pelayanan dari Uji KIR.
Oleh karena itu, Jika kalian berencana melakukan uji KIR, Sebaiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu berapa kisaran biayanya.
Apa Itu Uji KIR?
Uji KIR ialah sebuah istilah yang menggambarkan serangkaian kegiatan pengecekan kelayakan pada sebuah kendaraan, terutama untuk mobil pengangkut yang biasa digunakan sebagai kendaraan niaga. Maka dari itu mobil yang sering difungsikan untuk kepentingan umum seharusnya sudah lolos uji kelayakan agar tidak membahayakan para penumpangnya.
Syarat KIR Mobil Pick Up
- Fisik mobil pick up dalam kondisi layak.
- Mengisi formulir permohonan uji KIR mobil pick up.
- Melengkapi sertifikasi registrasi uji tipe.
- Melengkapi izin trayek khusus bagi mobil angkutan umum.
- Menyertakan fotokopi dan KTP asli pemilik kendaraan.
- Menyertakan surat kuasa apabila uji KIR dilakukan bukan oleh pemilik kendaraan.
- Menyerahkan fotokopi dan STNK asli masih berlaku.
- Menyertakan gesekan nomor rangka beserta nomor mesin kendaraan untuk pembuatan KIR baru.
- Menyertakan fotokopi dan buku uji asli untuk perpanjangan KIR.
Cara Daftar KIR Mobil Pick Up
1. Pendaftaran KIR via Website
- Pertama-tama, silahkan masuk ke halaman http://ngekironline.co.id/, kemudian klik Pendaftaran Uji.
- Setelah itu isi data yang dibutuhkan seperti provinsi tujuan, PKB tujuan hingga permohonan dan klik Daftar.
- Cara selanjutnya lakukan verifikasi pendaftaran dengan cara masuk ke menu Cek Pendaftaran dan masukkan nomor pendaftaran, lalu klik Cari.
- Silahkan lakukan pembayaran biaya retribusi KIR mobil pick up.
- Tahap berikutnya pengujian kendaraan serta evaluasi hasil uji sesuai jadwal.
- Terakhir lakukan pencetakan dokumen dan pembuatan ataupun perpanjangan KIR.
2. Pendaftaran via Aplikasi
- Download aplikasi e-KIR DLLAJ sesuai dengan Dishub daerah masing-masing.
- Lalu buat akun dengan melakukan registrasi menggunakan email serta nomor telepon masih aktif.
- Setelah terdaftar, kemudian pilih menu Layanan Uji KIR.
- Silahkan lengkapi seluruh data beserta informasi yang dibutuhkan pada aplikasi.
- Tunggu sampai Dinas Perhubungan melakukan verifikasi.
- Setelah pendaftaran terverifikasi, lakukan pengujian KIR mobil pick up sesuai jadwal.
- Nantinya hasil uji KIR akan dikirim melalui aplikasi mobile.
3. Pendaftaran KIR Offline
- Kunjungi kantor Dinas Perhubungan terdekat di daerah kalian.
- Setelah itu daftarkan diri di loket pendaftaran.
- Kemudian lengkapi seluruh data dan lakukan booking uji KIR dengan menetapkan jadwal kendaraan yang ada.
- Cara selanjutnya menyiapkan dokumen persyaratan lalu menyerahkannya ke penguji saat pengujian sedang berlangsung.
- Apabila selesai melakukan pengujian, tunggulah beberapa saat lalu ambil bukti kendaraan lulus uji KIR.
- Langkah terakhir, tempelkan stiker lulus uji KIR ke mobil pick up.
Biaya KIR Mobil Pick Up
Keterangan | Biaya |
---|---|
Tarif Mobil Pick Up | Rp 22.000 |
Tanda Uji | Rp 15.000 |
Tanda Uji Kereta Tempelan | Rp 4.500 |
Pasang Tanda Ulang | Rp 25.000 |
Ganti Buku KIR (jika hilang) | Rp 15.000 |
Pengecatan | Rp 10.000 |
Emisi | Rp 10.000 |
Buku Uji | Rp 10.000 |
Sanksi Administrasi (jika ada) | Rp 10.000 |
Formulir Pendaftaran | Rp 15.000 |
Buku Uji Baru | Rp 85.000 |
Stiker Samping | Rp 15.000 |
Biaya Uji untuk JBB < 3.500 kg | Rp 50.000 |
Biaya Uji untuk JBB > 3.500 kg – 8.000 kg | Rp 75.000 |
Biaya Uji untuk JBB < 8.000 kg – 14.000 kg | Rp 100.000 |
Biaya Uji untuk JBB > 14.000 kg | Rp 150.000 |
Demikian kami sampaikan informasi Tentang Biaya Kir Mobil Pick-up, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja