Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Notaris Jual Beli Tanah, sebagai berikut:

 Transaksi jual beli tanah merupakan kegiatan melakukan pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Keinginan dari para pihak kemudian dituangkan ke dalam akta untuk selanjutnya mendapat pengesahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Notaris dalam tugas jabatannya harus dapat memberikan pelayanan dan penyuluhan hukum bagi masyarakat serta bersikap sesuai aturan hukum guna menciptakan kepastian hukum. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang biaya notaris untuk jual beli tanah terbaru, maka artikel kali ini akan membahas tentang:

Rincian Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Melakukan transaksi jual beli properti atau segala perjanjian antar pihak, memerlukan kekuatan hukum yang tetap. segala pencatatan ini biasanya difasilitasi oleh notaris. Fungsi notaris jual beli rumah diatur dalam pasal 15 Undang-Undang tentang Jabatan Notaris.

Untuk biaya notaris mencakup beberapa klasifikasi biaya. Berikut sejumlah klasifikasi biaya terbaru di tahun 2022 yang harus dibayarkan kepada notaris:
  • Biaya cek sertifikat: Rp100 ribu
  • Biaya SK 59: Rp1 juta
  • Biaya validasi pajak: Rp200 ribu
  • Biaya AJB: Rp2,4 juta
  • Biaya BBN: Rp750 ribu
  • Biaya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan: Rp250 ribu
  • Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
  • Jika dijumlahkan, total biaya yang harus kamu bayar sekira Rp5 juta.
Namun, ada beberapa notaris yang mematok harga di bawah atau di atas harga tersebut. Selain itu, ada juga notaris yang membebankan biaya jasa berdasar 0,5-1% dari nilai transaksi.
Biaya notaris jual beli rumah biasanya dibebankan kepada pembeli. Namun, ada beberapa pengembang rumah menawarkan menanggung biaya notaris jual beli rumah.
Itulah rincian biaya notaris jual beli tanah terbaru. Saat Anda membeli tanah jangan lupa untuk menambahkan biaya notaris ke dalam biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Nah, jika Anda sedang mencari tanah dijual untuk bangun rumah. Cek daftar tanah dijual di kawasan Bekasi dibawah Rp1 miliar di sini!

Biaya Lainnya yang Perlu Dibayar oleh Pembeli

Selain biaya di atas, Anda juga harus mempersiapkan biaya lainnya ketika memakai jasa notaris untuk legalitas jual-beli tanah. Diantaranya adalah:

Uang Jasa PPAT

Biaya Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam setiap transaksi maksimal 1% dari nilai yang tertera di dalam akta. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Lihat di pasal 39; (1) Uang jasa (honorarium) PPAT dan PPAT Sementara, termasuk uang jasa (honorarium) saksi tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Jadi misalnya jika nilai transaksi 1 milyar maka PPAT bisa meminta biaya akta paling tinggi 10 juta rupiah.
Harus dipahami bahwa yang diatur adalah batas tertinggi, jadi bisa saja para pihak meminta negosiasi kurang harga. Misalnya nego biaya akta menjadi 5 juta, 7 juta, boleh-boleh saja. itupun jika PPAT bersedia.
Harus dipahami juga bahwa dalam PP ini tidak mengatur secara khusus akta-akta yang dibuat oleh PPAT, artinya pengaturan tentang honorarium ini berlaku untuk semua akta PPAT, seperti AJB, akta hibah, APHT, Akta Pemasukan Kedalam Perusahaan/inbreng, akta APHB, Akta tukar Menukar, Akta Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai di atas Hak Milik; biasanya ini untuk sertifikat apartemen atau rumah susun.
Selanjutnya jangan lupa bahwa ini adalah pembayaran untuk satu akta saja. Jika ada akta lain sebelum AJB ini, maka biayanya terpisah atau dihitung tersendiri. Misalnya sebelum AJB dibuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB dulu, maka Notaris/PPAT akan meminta biaya untuk PPJB tersebut di luar biaya AJB.
Demikian juga jika ada akta lainnya seperti akta kuasa jual, APHT, maka akta-akta tersebut akan dikenakan fee tersendiri untuk PPAT. Biasanya ketika akan menggunakan membuat akta PPAT, taroklah akan membuat akta jual beli atas tanah dan bangunan, notaris/PPAT memberikan rincian biaya.

BPHTB

BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanahn dan bangunan yang ditanggung oleh pembeli.
Misalnya ada biaya pengecekan sertifikat, biaya validasi pajak-pajak seperti Pajak Penghasilan atau PPh untuk pajak penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena PPh dan BPHTB ini setelah dibayar harus divalidasi ke instansi masing-masing.
Biaya ini diluar biaya resmi ya, lebih ke biaya ongkos saja. Kemudian ada lagi biaya balik nama. Jadi, semua biaya ini diluar biaya fee atau honorarium PPAT.

Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah

Biaya jual beli tanah lainnya yang harus ditanggung adalah Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah ini merupakan Pelayanan Pendaftaran Pemindahan Peralihan Hak Atas Tanah.
Proses balik nama dihitung dengan rumus sebagai berikut T = (1‰ x Nilai Tanah) + Rp 50 ribu.

Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah

Biaya jual beli tanah lainnya adalah Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti. Jumlah biaya untuk Nilai Aset Properti per bidang tanah hanya Rp50 ribu.

Biaya Pengecekan Sertifikat

Lantas ada juga biaya jual beli tanah lainnya yang dibebankan kepada pembeli yaitu biaya pengecekan sertifikat. Jumlah biaya pengecekan sertifikat juga sebesar Rp50 ribu.

Aturan Hukum Biaya Notaris Jual Beli Tanah

Biaya notaris adalah biaya yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang membuat perjanjian jual beli untuk jasa hukum yang diberikan notaris. Dasar hukum dari biaya notaris ada pada UU no.30 tahun 2004 pasal 36 ayat 1 tentang honorarium notaris:
“Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.”
Adapun besaran biaya yang dikeluarkan didasarkan pada dua nilai khusus, yakni nilai ekonomis dan nilai sosiologis. Dalam UU no. 30, nilai ekonomis yang dimaksud ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:
  1. Sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juat rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);
  2. Di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5% (satu koma lima persen); atau
  3. Di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

Fungsi Notaris dalam Transaksi Jual Beli Tanah

Pada dasarnya, akta notaris merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh notaris terkait suatu proses jual beli, tidak terkecuali dalam jual beli rumah. Dokumen resmi ini memiliki kekuatan pembuktian yang mutlak dan mengikat sehingga lebih kuat di hadapan hukum.
Kekuatan hukum inilah yang membuat akta notaris bisa menghindarkan Anda dari kerugian ketika melakukan jual beli rumah. Jika ada yang tidak dipenuhi dalam proses transaksi, akta notaris bisa digunakan sebagai bukti untuk menggugat pihak yang melakukan jual beli rumah denganmu.
Pembuatan akta notaris sendiri didasarkan pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dasar yang jelas dan kuat inilah yang membuat akta notaris sangat penting untuk menjadi bukti yang sempurna dan tidak kalah dengan pembuktian lain yang tidak didasarkan hukum KUHP.
Dalam Undang-Undang fungsi atau jabatan Notaris (UU No 30/2004) atau berdasarkan Undang-Undang lainnya yaitu:
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat dibawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  2. Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking).
  3. Membuat salinan dari asli surat dibawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya (legalisir).
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  6. Membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan.
  7. Membuat akta risalah lelang.
  8. Membetulkan kesalahan tulis dan atau kesalahan ketik yang terdapat pada minuta akta atau akta yang ditanda tangani para penghadap akta asli yang menyebutkan tanggal dan nomor BA pembetulan, dan salinan tersebut dikirimkan ke para pihak.

Demikian kami sampaikan informasi Biaya Notaris Jual Beli Tanah, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja