Biaya Pengurusan Surat Hibah Tanah

Berikut kami informasikan mengenai Biaya pengurusan suat hibah tanah, sebagai berikut:

Merujuk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000, disebutkan bahwa perolehan hak karena surat waris dan surat hibah tanah wasiat merupakan objek pajak. Perolehan hak karena waris adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan oleh ahli waris dari pewaris, yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia.

Saat pewaris meninggal dunia, pada hakikatnya telah terjadi pemindahan hak dari pewaris kepada ahli waris. Saat terjadinya peristiwa hukum yang mengakibatkan pemindahan hak tersebut, merupakan saat perolehan hak karena waris menjadi objek pajak.

Pada umumnya penerima surat hibah wasiat adalah orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga dengan pemberi hibah wasiat, atau orang pribadi yang tidak mampu. Di samping orang pribadi, penerima hibah wasiat juga berupa badan yang biasanya mempunyai kegiatan pelayanan kepentingan umum di bidang sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan dan kebudayaan, yang semata-mata tidak mencari keuntungan.

Oleh karena ahli waris dan penerima surat hibah wasiat memperoleh hak secara cuma-cuma, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan, besarnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena waris dan hibah wasiat perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.

Menurut Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2000, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan hak karena waris dan hibah wasiat adalah sebesar 50%, dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang.

Saat terutang pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan karena waris dan hibah wasiat, adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Dalam Pasal 4, disebutkan bahwa:

(1) Nilai Perolehan Objek Pajak karena waris dan hibah wasiat adalah nilai pasar pada saat didaftarkannya perolehan hak tersebut ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

(2) Dalam hal nilai pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan.

Ada tiga poin penting yang perlu diperhatikan saat bikin sertifikat tanah atau balik nama, seperti:

Bagaimana Proses Pengurusannya?

Berbeda dengan proses mengurus sertifikat tanah pribadi, pengurusan sertifikat tanah warisan atau surat hibah harus memperhatikan persyaratan dan biaya BPHTB.

Sebelum memulai prosesnya, tegaskan dulu posisi kepemilikan tanah yang dimaksud. Simak bagaimana tahap yang benar mengurus surat hibah tanah dalam ulasan berikut.

Pertama, buat SKW

Berhubung sertifikat tanah masih atas nama ahli pewaris, maka sebaiknya ahli waris perlu mengurus balik nama sertifikat.

Tahap awal, pemohon harus membuat Surat Keterangan Waris (SKW) yang menerangkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli waris yang sah.

Surat Keterangan Waris harus dibuat oleh ahli waris, dan disaksikan oleh dua orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa tempat tinggal pewaris.

Sedangkan syarat lainnya dan prosedur diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1 tahun 2010, dan biaya diatur dalam PP No. 14 tahun 2010.

Kedua, lengkapi persyaratan

Sebelum bertandang ke kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat, jangan lupa mempersiapkan persyaratan mengurus Peralihan Hak Atas Tanah. Berikut syarat utamanya dikutip dari bpn.go.id:

  1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani diatas materai. Formulir pemohonan ini memuat :
    1. Identitas diri
    2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
    3. Pernyataan tanah tidak sengketa
    4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  2. Fotocopy identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  3. Sertifikat asli
  4. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  5. Akte Wasiat Notariel
  6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  7. Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Ketiga, siapkan biaya pengurusan

Contoh: Seorang anak memperoleh warisan dari ayahnya sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan nilai pasar sebesar Rp500 juta.

erhadap tanah dan bangunan tersebut telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, pada tahun yang bersangkutan mendaftar ke Kantor Pertanahan setempat dengan Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp800 juta.

Apabila di Kabupaten/Kota letak tanah dan bangunan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat menetapkan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak dalam hal waris sebesar Rp300 juta, maka besarnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terutang adalah sebagai berikut:

  • Nilai Perolehan Objek Pajak Rp800.000.000
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak Rp300.000.000
  • Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak Rp500.000.000
  • BPHTB yang seharusnya terutang = 5% x Rp500.000.000
    = Rp 25.000.000,00
  • BPHTB terutang = 50% x Rp 25.000.000
    = Rp 12.500.000

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja