Biaya Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah di Rumah Sakit

Bersama ini kami sampaikan Biaya Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah di Rumah Sakit, sebagai berikut:

Pemerintah sudah mengeluarkan besaran klaim biaya yang dihabiskan rumah sakit selama merawat pasien Covid-19. Semua biaya ditanggung pemerintah dengan kriteria yang sudah ditentukan.

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi, mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Perawatan Pasien Penyakit Terinfeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), semua ditanggung negara.

  • [irp]

Didi menjelaskan, untuk perawatan satu pasien Covid-19 memang membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Sesuai edaran tersebut, jenis pelayanan perawatan hingga pemulasaran jenazah pasien Covid-19 sudah diatur.

Kriteria ODP, PDP, atau terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa penyakit penyerta (komorbid) untuk sehari perawatan, bagi pasien membutuhkan pelayanan ICU dengan ventilator biayanya Rp 15,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta, ruangan isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta, tanpa ventilator Rp 7,5 juta.

Kriteria PDP, ODP atau terkonfirmasi positif Covid-19 dengan penyakit penyerta (komorbid) untuk sehari perawatan, biaya yang dibutuhkan lebih banyak. Perawatan ICU dengan ventilator Rp 16,5 juta, tanpa ventilator Rp 12,5 juta, isolasi ruangan tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta, isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp 14,5 juta, tanpa ventilator Rp 9,5 juta.

  • [irp]

Jika pasien meninggal dunia, maka pemerintah juga menanggung biaya pemulasaran Rp 550 ribu, kantong jenazah Rp 100 ribu, dan peti jenazah Rp 1,75 juta, plastik erat Rp 260 ribu, disinfektan jenazah Rp 100 ribu, transpor jenazah Rp 500 ribu, dan disinfektan mobil Rp 100 ribu.

“Segitulah besar biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menangani pasien Covid. Untuk itu masyarakat sebaiknya menjaga diri agar tidak terpapar virus ini,” ujarnya.

Berdasarkan surat tersebut sudah jelas, kata Didi, jika pasien masuk dalam pengawasan (PDP), semua biaya ditanggung. Pihak rumah sakit harus menjalankan aturan ini. Karena pemerintah sudah mengeluarkan tata cara klaim biaya yang dikeluarkan rumah sakit.

“Semuanya ada di edaran terbaru tersebut. Tinggal rumah sakit menyiapkan dokumen dan rincian biaya yang harus diklaim ke pusat. Sementara ini, itulah kriteria yang ditanggung pemerintah,” tambahnya.

Di luar kriteria tersebut, akan ditanggung sendiri oleh pasien. “Melihat besarnya biaya yang dibutuhkan, harusnya masyarakat lebih peduli dan menjalankan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan pemerintah. Kalau bisa jangan sampai kena,” imbaunya.

Pemerintah daerah bersama semua unsur berupaya agar penyebaran virus ini benar-benar bisa diputus. Patuhi imbauan menggunakan masker, penerapan physical dan social distancing, hingga menunda perjalanan ke daerah terpapar covid-19. “Kalau semua sudah diterapkan, mudah-mudahan tidak ada lagi kasus positif. Dan kondisi cepat pulih,” ujarnya.

Selain itu, ia berharap pasien yang saat ini tengah dirawat bisa sembuh. Sampai saat ini baru ada satu pasien yang dinyatakan sembuh dari Klaster Pemberdayaan Perempuan (kasus 08). “Kalau semakin banyak yang sembuh tentu akan semakin baik. Tim medis sudah berjuang merawat pasien ini,” ucapnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana, menambahkan negara hanya menanggung biaya perawatan bagi PDP dan pasien positif Covid-19. Menurutnya, untuk kebutuhan tersebut sepenuhnya dibebankan melalui anggaran Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA:

  • [irp]

“Bagi masyarakat yang akan melakukan pemeriksaan secara mandiri, itu tidak masuk dalam tanggungan negara. Kecuali hasilnya dinyatakan positif Covid-19. Yang perlu kita pahami adalah negara mengeluarkan biaya yang mahal bagi mereka yang terpapar Covid-19. Maka dari itu mari kita putus rantai penyebarannya dengan tetap di rumah,” ujar Tjetjep Yudiana, Selasa (21/4) di Tanjungpinang.

Demikian informasi yang kami berikan mengenai Biaya Pasien Covid-19 yang Ditanggung Pemerintah di Rumah Sakit, semoga informasi ini dapat bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja