Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan, sebagai berikut:

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan lintas negara, paspor merupakan syarat wajib yang harus dimiliki. Paspor juga menjadi identitas resmi yang diakui secara internasional.  Paspor berisi data diri pemilik, termasuk foto, tanda tangan, tanggal lahir, dan identitas lainnya.

Adapun daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019 adalah:

  • Paspor biasa 48 halaman Rp 350.000
  • Paspor biasa elektronik (e-paspor) 48 halaman Rp 600.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp 100.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp 150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000.

Sementara untuk biaya ganti baru, sebagaimana tertulis dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 41 ayat 2b dan 2c, disebutkan bahwa kerusakan paspor yang:  Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur kesengajaan, dikenakan denda sebesar biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak;  Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda 2 (dua) kali lipat dari biaya Paspor biasa yang hilang atau rusak.

Biaya perpanjang paspor

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: Denda Rp 1 juta
  • Perpanjang paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga seperti bencana alam, kebakaran, banjir, dan lain sebagainya: Tidak dikenakan biaya (gratis).

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan Paspor Baru dan Perpanjangan, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja