Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah

Bersama Ini Kami Sampaikan Informasi Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah, sebagai berikut:

Cara Pembuatan Sertifikat Rumah

Cara pembuatan sertifikat tanah dapat dilakukan dengan mandiri atau dengan bantuan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Bagi yang belum tahu prosedur membuat sertifikat tanah, berikut ini dijelaskan secara rinci.

1. Pembuatan Sertifikat Rumah Secara Mandiri

Pembuatan yang dilakukan secara mandiri, pemohon dapat langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Serahkan kelengkapan dokumen yang diminta ke bagian loket pelayanan. Selanjutnya, pemohon akan diminta mengisi formulir dan melakukan pembayaran untuk biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

Setelah permohonan diterima, pihak BPN akan melakukan pengukuran tanah. Pemohon dan beberapa saksi diharapkan untuk datang dalam proses ini. Hasil pengukuran tersebut digunakan untuk menentukan keputusan dari BPN pusat.

Tahap terakhir, pemohon diminta untuk melunasi pembayaran pendaftaran SK hak. Setelah administrasi beres, pemohon mendapatkan sertifikat tanah.

2. Pembuatan Sertifikat dengan Bantuan PPAT

Sementara pembuatan sertifikat dengan bantuan PPAT prosedurnya sedikit berbeda. Tanda bukti penerimaan permohonan balik nama yang didapat dari BPN diserahkan kepada pihak PPAT. Kemudian tanda bukti penerimaan diserahkan pada pembeli.

Selanjutnya, nama pemegang lama dicoret dari buku tanah dan sertifikat. Serta diparaf oleh kepala BPN atau pejabat setempat yang berwenang. Kepala BPN akan menandatangani bagian tersebut dan menyertakan tanggal. Sertifikat dengan nama pemilik baru diperkirakan selesai setelah 14 hari kerja.

Nantinya, pembuatan sertifikat rumah itu sendiri akan disesuaikan dengan jenis bangunan. Jenis-jenis sertifikat diantaranya Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah (SHRS).

SHM menunjukkan kepemilikan utuh atas tanah sesuai dengan identitas yang tercatat. Jenis sertifikat ini dapat diwariskan secara turun temurun. Hak miliki juga dapat diperjualbelikan, atau digunakan untuk jaminan pinjaman yang tidak memiliki batas waktu. Akan tetapi, hak milik dapat hangus apabila jatuh pada negara.

Berikutnya jenis SHGB, sertifikat ini hanya menunjukkan hak mendirikan bangunan atau rumah di atas tanah yang bukan miliknya. Jenis sertifikat ini hanya berlaku hingga 30 tahun, bisa diperpanjang dengan batas waktu maksimal 20 tahun.

Terakhir, jenis SHSRS yang hanya berlaku untuk kepemilikan apartemen atau rumah susun. Sertifikat ini menunjukkan identitas kepemilikan dan hak atas hunian yang didirikan di atas tanah milik bersama.

Syarat Pembuatan Sertifikat Rumah

Mengajukan permohonan pembuatan sertifikat rumah harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Syarat pembuatan sertifikat rumah diantaranya fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah dilegalisir oleh pejabat berwenang, foto copy pembayaran PBB terakhir, fotocopy Kartu Keluarga (KK), foto copy NPWP.

Selain itu, dilengkapi juga dengan izin mendirikan bangunan (IMB), akta jual beli (AJB), pajak penghasilan (PPh), serta bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Apabila tanah bersifat girik, pembuatan sertifikat dilengkapi dengan syarat tambahan letter C, surat riwayat tanah, dan surat pernyataan tidak adanya sengketa.

Sementara biaya pembuatan sertifikat rumah dari AJB ke SHM sekitar Rp780.000,00. Dengan rincian biaya pengukuran Rp340.000,00, biaya panitia Rp390.000,00, dan biaya pendaftaran Rp50.000,00.

Melihat dari prosesnya, memang mengurus sertifikat tanah membutuhkan waktu yang lama. Selain itu, biaya pembuatan sertifikat rumah juga lumayan mahal. Akan tetapi, hal tersebut sangat layak untuk menjamin hak atas tanah di masa depan.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Pembuatan Sertifikat Rumah, semoga bermanfaat.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja