Berikut kami informasikan mengenai biaya pendaftaran jaminan Fidusa & persyaratannya, sebagai berikut:
Apakah Anda pernah mendengar tentang fidusia? Bagi Anda yang biasa membeli kendaraan seperti sepeda motor atau mobil secara kredit pasti sudah tak asing lagi dengan istilah ini. Berdasarkan Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan sang pemilik benda.
Persyaratan Pengurusan Fidusia
Pengurusan pendaftaran fidusia ini dapat dilakukan oleh penerima hak jaminan fidusia (kreditor) secara online atau di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pendaftaran fidusia dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak tanggal sertifikat jaminan fidusia diterbitkan. Berikut syarat yang harus Anda lengkapi sebelum mendaftarkan fidusia:
- Identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia.
- Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama, dan tempat kedudukan notaris yang menerbitkan akta jaminan fidusia.
- Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.
- Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
- Nilai penjaminan.
- Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.
Biaya Pendaftaran Fidusia
Biaya pendaftaran fidusia yang dipatok berbeda-beda tergantung dari nilai penjaminan objek yang dikreditkan oleh perusahaan leasing. Tahun lalu biaya pendaftaran fidusia mengacu pada PP No. 10 tahun 2015. Namun tahun 2020 ini telah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 tahun 2019. Berikut informasi terbaru rincian lengkap biaya pendaftaran fidusia.
Nilai Penjaminan | Biaya Pendaftaran Fidusia Sebelumnya (Rp) | Biaya Pendaftaran Fidusia Sekarang (Rp) |
< 50.000.000 | 50.000 | 50.000 |
50.000.000 – 100.000.000 | 100.000 | 100.000 |
100.000.000 – 250.000.000 | 200.000 | 200.000 |
250.000.000 – 500.000.000 | 400.000 | 450.000 |
500.000.000 – 1.000.000.000 | 800.000 | 850.000 |
1.000.000.000 – 100.000.000.000 | 1.600.000 | 1.800.000 |
100.000.000.000 – 500.000.000.000 | 3.200.000 | 3.500.000 |
500.000.000.000 – 1.000.000.000.000 | 6.400.000 | 6.800.000 |
> 1.000.000.000.000 | 12.800.000 | 13.300.000 |
Perubahan | 200.000 | 250.000 |
Penghapusan | Bebas Biaya | Bebas Biaya |
Pencarian/unduh online | – | 50.000 |
Perbaikan data fidusia sesuai akta yang bukan merupakan nilai nominal jaminan | – | 50.000 |
Selain itu, dikenakan juga biaya untuk pembuatan akta yang nilainya maksimal 2,5 persen dari nilai penjaminan kurang dari Rp100.000.000. Sementara, jika nilai penjaminan sebesar Rp100.000.000 sampai Rp1.000.000.000, biaya pembuatan akta maksimal 1,5 persen dari nilai penjaminan, dan untuk nilai penjaminan lebih dari Rp1.000.000.000, sesuai dengan kesepakatan namun tidak melebihi satu persen.
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu, biaya pendaftaran fidusia tahun ini hampir untuk sebagian besar kelompok nilai penjaminan mengalami kenaikan. Kecuali untuk nilai penjaminan kurang dari Rp50 juta, Rp50 juta – Rp100 juta, dan Rp100 juta sampai Rp250 juta biayanya masih sama seperti tahun lalu.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja