Berikut kami informasikan mengenai biaya ganti plat nomor kendaraan, sebagai berikut:
Layaknya SIM, STNK juga memiliki masa berlaku setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku STNK sudah habis, maka pemilik wajib memperpanjang dengan melalui cek fisik, yaitu pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan yang dikeluarkan Satuan Lalu Lintas Polri. Untuk pengurusan dan perpanjangan STNK sendiri bisa dilakukan di Kantor Samsat di masing-masing wilayah kita sebagai pemilik STNK berdomisili.
Permasalahan umtuk mengganti plat motor dan mobil hanya muncul 5 (lima) tahun sekali, hal ini karena kewajiban ganti tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang lebih dikenal dengan plat motor memang harus dilakukan tiap 5(lima) tahun sekali, sekaligus penggantian STNK.
Biaya Ganti Plat Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru
Komponen | Jenis | Biaya |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Penerbitan STNK-Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 | |
STNK Baru Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
STNK Perpanjangan Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 | |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan STCK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 50.000 | |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau Lebih | Rp 60.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 100.000 | |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau Lebih | Rp 100.000 |
Roda 4 atau Lebih | Rp 200.000 |
Apabila anda ingin memiliki plat nomor kendaraan dengan nomor khusus, maka akan dikenakan biaya atau tarif pada pemesanan nomor kendaraan atau plat pilihan atau yang biasa disebut dengan nomor cantik, yang sebelumnya tidak dikenakan biaya.
Sedikit informasi untuk mutasi dan balik nama adalah suatu hal yang berbeda. Sehingga biaya dan tata cara seta persyaratannya pun berbeda dengan ganti plat kendaraan bermotor.
Daftar Biaya Pemesanan Plat Nomor Cantik
Rincian Nomer | Biaya |
---|---|
1 angka tidak ada huruf | Rp 20.000.000 |
1 angka ada huruf | Rp 15.000.000 |
2 angka tidak ada huruf | Rp 15.000.000 |
2 angka ada huruf | Rp 10.000.000 |
3 angka tidak ada huruf | Rp 10.000.000 |
3 angka ada huruf | Rp 7.500.000 |
4 angka tidak ada huruf | Rp 7.500.000 |
4 angka ada huruf | Rp 5.000.000 |
Persyaratan yang Harus Dibawa Saat Ganti Plat
- STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
- KTP asli sesuai dengan STNK dan fotokopi (1 lembar)
- BPKB asli dan fotokopi (1 lembar)
- Motor atau mobil yang ingin dibayar pajaknya
Kalau bisa anda bawa map sendiri biar tidak ribet nanti meletakkan berkas tersebut. dan jangan lupa bawa pulpen juga agar tidak pinjam meminjam ya.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja