Biaya Pendirian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi ini punya sejarah panjang di Indonesia, bahkan sudah muncul di era kolonial, setidaknya sejak 1896 ketika Patih Purwokerto, Aria Wiraatmadja, mendirikan Hulp en Spaarbank yang mengikuti konsep dari koperasi kredit Raiffeisen.

Syarat Pendirian Koperasi

  • Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sementara, pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum koperasi.
  • Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM.
  • Pengajuan pengesahan akta pendirian koperasi perlu melampirkan dua rangkap akta pendirian koperasi dan satu di antaranya bermaterai; berita acara Rapat Pendirian Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan; surat bukti penyetoran modal yang paling sedikit sebesar simpanan pokok; dan rencana awal kegiatan usaha koperasi.
  • Berita acara Rapat Pendirian Koperasi harus dilengkapi daftar hadir rapat pendirian; fotokopi KTP pendiri sesuai daftar hadir; surat kuasa pendiri; surat rekomendasi instansi terkait dengan bidang usaha yang akan dijalani.
  • Untuk koperasi sekunder, harus ditambahkan dokumen hasil berita acara rapat pendirian koperasi dan surat kuasa koperasi primer dan/atau koperasi sekunder untuk pendirian koperasi sekunder; keputusan pengesahan badan hukum koperasi primer dan/atau sekunder calon anggota; koperasi primer dan/ atau sekunder calon anggota melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
  • Ada syarat tambahan untuk pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam syariah (bisa dilihat di Pasal 10 Ayat 5 dan 6 Permen Koperasi dan UKM 9/2018).

Biaya Pendirian Koperasi

Pada tahun 2014 lalu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah sebenarnya sudah membebaskan biaya akta pendirian koperasi khusus untuk pelaku usaha mikro, yang merupakan hasil kerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Pasalnya, komponen ini menjadi biaya paling tinggi dan memberatkan, yakni berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3 jutaan. Hingga saat ini, sebagian besar Dinas Koperasi dan Usaha Mikro juga masih menggratiskan biaya pembuatan akta pendirian koperasi.

Jika Anda menggunakan bantuan jasa ahli dalam mendirikan koperasi, mungkin akan ada biaya pendirian koperasi tambahan yang harus Anda siapkan, tentu saja ini di luar biaya pengesahan akta. Biaya ini biasanya masuk dalam kategori upah jasa bagi pihak-pihak ahli bantu yang Anda gunakan untuk mengurus pendirian koperasi, yang berada di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 jutaan.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja