Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah dari AJB (Akta Jual Beli)

Untuk mengurus pembuatan AJB ini, harus dihadiri oleh penjual dan pembeli (suami istri jika sudah menikah) atau orang yang telah diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis. Selain itu, wajib dihadirkan juga minimal dua orang sebagai saksi. Akta AJB nantinya dibuat dalam dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lainnya diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk keperluan Balik Nama. Setelah rampung, salinan AJB akan diberikan kepada penjual dan pembeli.

angkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau disebut juga sebagai Balik Nama Sertifikat. Pelaksanaan Balik Nama ini diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang nilainya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah Rp50.000 (PNBP = 1 (0/00) x Nilai Peralihan + 50.000).

Ketika akan mengurus proses Balik Nama, Anda sebaiknya mempersiapkan sejumlah berkas yang nantinya diserahkan kepada petugas, seperti surat permohonan Balik Nama yang telah ditandatangani oleh pembeli, Akta Jual Beli dari PPAT, Sertifikat Hak Atas Tanah, fotokopi KTP penjual dan pembeli, serta bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB. Proses Balik Nama ini biasanya akan memakan waktu 14 hari kerja.

Di Kantor BPN, pemohon harus membeli formulir pendaftaran untuk mendaftarkan tanah mereka yang akan diurus sertifikatnya. Pemohon akan memperoleh map berwarna biru dan kuning. Setelah mendaftar, sebaiknya pemohon membuat janji dengan petugas survei dan ukur tanah untuk meninjau lokasi tanah yang akan dibuatkan sertifikat.

Jika menggunakan proses ini, Anda tidak akan dikenakan biaya alias gratis, khusus untuk warga yang tidak mampu. Jika pihak desa hendak memungut biaya, BPN menetapkan jumlahnya tidak boleh lebih dari Rp150.000 (khusus Jawa dan Bali). Apabila masyarakat ada yang mengetahui pihak desa melakukan pungutan lebih dari itu, disarankan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat.

Berikut biaya pengurusan sertifikat tanah di masing-masing wilayah.

Biaya Program Sertifikat Tanah

Kategori Nama Provinsi Biaya Jasa
I Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat Rp450.000
II Kep. Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat Rp350.000
III Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan,  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur Rp250.000
IV Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan Rp200.000
V Jawa dan Bali Rp150.000

Meski demikian, pemohon yang dinilai mampu, tetap akan dibebankan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuannya. Sementara, bagi warga yang dianggap kurang mampu, biaya BPHTB akan dibebankan kemudian. Maksudnya, kewajiban membayar BPHTB bagi warga yang kurang mampu bisa dilakukan pada kemudian hari.

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja