Biaya Registrasi dan Perpanjangan (Registrasi Ulang) BPOM 2020

Berikut kami informasikan mengenai Biaya registrasi & perpanjangan BPOM, sebagai berikut:

Seiring dengan perkembangan zaman, konsumsi masyarakat terhadap produk makanan dan minuman cenderung terus meningkat sesuai dengan gaya hidup yang dijalani. Iklan di media massa juga gencar dalam mempromosikan produk-produk mereka dengan penyajian yang menarik guna menarik minat konsumen. Sayangnya, masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum begitu paham tentang kondisi produk, baik komposisi bahan maupun kualitasnya. Karena itu, pemerintah Indonesia pun membentuk yang kemudian disebut dengan BPOM.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) yang berada di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat. Secara lebih rinci, fungsi BPOM adalah sebagai berikut.

Fungsi BPOM

  • Pengaturan, regulasi, dan standardisasi obat-obatan dan bahan makanan.
  • Lisensi dan sertifikasi industri di bidang farmasi berdasarkan cara-cara produksi yang baik.
  • Evaluasi produk sebelum diizinkan beredar.
  • Post marketing vigilance, termasuk sampling dan pengujian laboratorium, pemeriksaan sarana produksi dan distribusi, serta penyidikan dan penegakan hukum.
  • Pre-audit dan pasca-audit iklan dan promosi produk.
  • Riset terhadap pelaksanaan kebijakan pengawasan obat dan makanan.
  • Komunikasi, informasi, dan edukasi publik, termasuk peringatan publik.

Jika Anda merupakan produsen makanan dan obat-obatan, Anda wajib mendaftarkan produk-produk Anda kepada BPOM ini. Dengan mendapatkan sertifikat BPOM, maka masyarakat akan lebih percaya terhadap produk Anda untuk dipakai atau dikonsumsi. Untuk mendaftarkan atau registrasi produk di BPOM, bisa melalui aplikasi e-registration di website resmi BPOM atau mengisi formulir pendaftaran di bagian Tata Usaha Direktorat Penilaian Keamanan Pangan BPOM, Gedung D Lantai III, Jalan Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.

Biaya Registrasi BPOM

Lalu, berapa biaya yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi produk makanan di BPOM? Ternyata, biaya melakukan registrasi di BPOM sangat terjangkau. Biaya registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan. Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.

Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa membaca Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2017. Ketentuan tarif registrasi BPOM masih mengacu pada PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Namun, sebelum Anda melakukan registrasi, siapkan terlebih dulu SIUP atau izin prinsip, hasil uji laboratorium, label berwarna, serta sampel minimal tiga buah. Berikut syarat minimal pendaftaran di BPOM.

Syarat Pendaftaran BPOM

  • Fotokopi izin industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisis laboratorium (asli) yang berhubungan dengan produk, antara lain zat gizi, zat yang sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam,
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi dengan lengkap.
  • Khusus untuk produk-produk luar negeri, syarat yang diperlukan adalah fotokopi surat penunjukan dari negara asal, izin departemen kesehatan setempat (negara asal), hasil uji laboratorium, label berwarna, sampel minimal 3 buah, komposisi dan spesifikasi, serta fotokopi SIUP dan API-U.

Jika Anda telah melengkapi segala persyaratan tersebut, Anda bisa melakukan registrasi secara online dengan mengakses situs resmi BPOM di e-bpom.pom.go.id. Situs ini sengaja disediakan untuk mempermudah pengurusan registrasi produk obat-obatan, makanan, maupun kosmetik di BPOM. Perlu diingat bahwa biaya registrasi dan perpanjangan BPOM bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja