Biaya Perpanjang dan Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Perpanjang dan Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang, Sebagai berikut:

Layanan SIM keliling Bandung dan Karawang hari ini kembali beroperasi setelah libur perayaan Nyepi. Anda bisa perpanjang SIM hari ini, jika masa berlaku SIM berakhir selama libur panjang kemarin. Jadwal SIM keliling di Kota Bandung beroperasi di dua lokasi pada hari ini, Rabu 20 Maret 2024. Sedangkan lokasi SIM keliling di Karawang hari ini berada di satu tempat. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat di Kota Bandung dan Karawang.

Jadwal layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Karawang ini tidak hanya melayani penduduk Bandung dan Karawang. Warga kota lain yang berada di Bandung juga bisa mendapatkan layanan di SIM keliling.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung dan Karawang ini siap melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku. Layanan SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

SIM keliling adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM yang digelar setiap polres dengan menggunakan mobil khusus atau berada di lokasi khusus. SIM keliling biasanya berpindah-pindah di setiap hari untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM

Jadwal SIM keliling di Kota Bandung dan Karawang hari ini akan memudahkan Anda yang ingin perpanjang SIM. Dengan mengecek jadwal SIM keliling di Kota Bandung dan Karawang hari ini Rabu 20 Maret 2024, Anda tidak perlu datang ke kantor Polrestabes Bandung atau Karawang.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung pada hari ini Rabu 20 Maret 2024 beroperasi di lokasi berikut:

  1. Lucky Square
  2. BTC Fashionmall

Nah untuk warga Bandung di sekitar Lucky Square dan BTC Fashionmall jadwal layanan SIM keliling Kota Bandung 2022 hari ini lebih dekat dengan rumah tempat tinggal Anda.

Untuk waktu layanan SIM Keliling Bandung pada hari ini Rabu 20 Maret 2024 mulai pukul 09.00 s / d selesai. Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

SIM keliling Karawang

Untuk jadwal layanan SIM Keliling Karawang pada hari ini Rabu 20 Maret 2024 berlokasi di Gebyar Paten. SIM keliling Karawang beroperasi mulai pukul 09.00 s / d 15.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A. Sedangkan biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp. 75.000.

Kemudian, perpanjang SIM A dan C juga harus membayar biaya tes kesehatan dan psikotes yang jumlahnya ditentukan oleh masing-masing penyelenggara. Biasanya, biaya tes kesehatan dan psikotes sekitar Rp 25.000-Rp 50.000.

Selain itu ada juga biaya asuransi Rp 50.000. Namun sebenarnya asuransi ini bukan hal wajib, karena sudah ada jasa raharja.

Syarat perpanjang SIM A atau C

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Tes Psikologi SIM.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling

Setelah membawa semua syarat-syarat di atas, Anda bisa mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku SIM A atau C di Satpas SIM keliling. Berikut cara perpanjang masa berlaku SIM A atau C:

  1. Lakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM di lokasi layanan SIM keliling.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjang dan Jadwal SIM Keliling Bandung & Karawang, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja