Biaya Perpanjang SIM Keliling Bekasi & Tangsel

Bersama ini kami sampaikan informasi Tentang Biaya Perpanjang SIM Keliling Bekasi & Tangsel, Sebagai berikut:

SIM keliling Bekasi

Sediakan Rp 200.000 untuk perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Selain membayar biaya perpanjang SIM, ada biaya lain yang harus dibayar.

Layanan SIM keliling di Kota Bekasi memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM. Dengan SIM keliling, masyarakat tak perlu antre panjang untuk perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2. Biasanya, proses perpanjang masa berlaku SIM A, C, C1 dan C2 di SIM keliling bisa selesai sekitar satu jam.

SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat. Namun SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.

Jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini akan memudahkan Anda yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM. Dengan mengetahui jadwal layanan SIM keliling, warga Bekasi tidak perlu datang ke kantor Polrestro Bekasi Kota.

Namun jadwal layanan SIM keliling di Bekasi ini hanya beroperasi terbatas. Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis 21 Maret 2024 berlokasi di Bekasi Cyber Park mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A, C, C1 dan C2. yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

SIM keliling Tangsel

Layanan SIM Keliling Polres Tangsel hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C, C1, dan C2.

Selain biaya perpanjang SIM, ada biaya tambahan yakni biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarnya berbeda-beda di tiap Satpas SIM. Ada juga biaya asuransi kecelakaan, namun sebenarnya asuransi kecelakaan ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
  3. Tes Psikologi SIM,
  4. Surat Keterangan Sehat.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian kami sampaikan informasi tentang Biaya Perpanjang SIM Keliling Bekasi & Tangsel, semoga bermanfaat

Loading


Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja