Untuk masa berlaku 1 tahunan adalah tanda bahwa kendaraan bermotor Anda masih aktif digunakan untuk berwara-wiri di jalan. Intinya masih tanda bahwa masih aktif dipakai.
Selain itu proses perpanjangan STNK dengan masa berlaku 1 tahunan juga tergolong lebih cepat, karena bisa dilakukan di Gerai Samsat Keliling ataupun Samsat Online.
Nah untuk STNK yang masa berlakunya 5 tahun, pada dasarnya memiliki fungsi untuk menyocokkan apakah nomor rangka kendaraan dengan nomor yang tertera di STNK masih sama atau tidak.
Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan mengetahui adanya motor bekas curian, sudah di mutasi, dan sebagainya.
Kemudian proses perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih lama dan lebih rumit. Untuk tempatnya, STNK masa berlaku 5 tahunan hanya bisa diperpanjang di Kantor Samsat.
Cara Melakukan Perpanjang STNK
Sebelum Anda melakukan perpanjangan, pastikan semua persyaratannya sudah siap ya agar nantinya tidak bolak-balik dan malah merepotkan Anda sendiri.
Selain itu datanglah lebih pagi ke kantor Samsat di daerah Anda jika tidak ingin antri dan proses perpanjangan STNK bisa dilakukan dengan lebih cepat.
Oke, berikut ini tahapan-tahapan yang harus dilakukan.
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Yang pertama kali Anda lakukan saat sudah sampai di Kantor Samsat yaitu langsung saja parkirkan kendaraan di tempat cek fisik kendaraan.
Disana kendaraan Anda akan diperiksa nomor rangka beserta nomor mesinnya. Petugas akan melakukan cek fisik dengan cara mengesek nomor pada mesin menggunakan stiker.
Nantinya Anda akan menerima blanko yang akan digunakan untuk melakukan proses selanjutnya.
Menyerahkan Dokumen
Nah, setelah Anda mendapatkan blanko dari cek fisik tadi, gabungkanlah blanko tersebut dengan dokumen lain yang sudah Anda bawa, yaotu STNK dan KTP.
Bawalah ketiga dokumen tersebut untuk diserahkan ke bagian loket cek fisik ya. Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil, lalu Anda akan mendapatkan berkas cek fisik yang sudah disahkan.
Fotokopilah Berkas yang Telah Disahkan
Nah setelah Anda mendapatkan berkas cek fisik yang sudah disahkan, petugas akan mengarahkan Anda untuk memfotokopi berkas tersebut beserta dokumen lain yang sudah Anda bawa.
Mendatangi Loket Pendaftaran
Jika sudah difotokopi, petugas akan memberikan Anda sejumlah formulir yang harus diisi. Kemudian bawalah formulir tersebut ke loket pendaftaran khusus perpanjangan STNK 5 tahunan.
Melakukan Pembayaran
Nah, jika petugas sudah menyatakan bahwa dokumen Anda valid, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran.
Mengambil STNK Baru dan Plat Nomor Baru
Yang terakhir Anda bisa menggunakan struk pembayayaran tersebut untuk menukarnya dengan STNK beserta plat nomor yang baru.
Biaya Perpanjang STNK
ntuk biaya perpanjang STNK sendiri sudah pasti sama untuk seluruh Samsat di Indonesia, karena hal itu sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016.
Peraturan tersebut berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor ya, baik roda 2, roda 4, ataupun yang lainnya.
Berikut detail tarif biaya perpanjangan STNK.
Komponen Pembayaran | Jenis | Biaya |
---|---|---|
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK | STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK | STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK | STNK Perpanjangan Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Perpanjangan Roda 2 atau Roda 3 | Rp 100.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Baru Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Penerbitan STNK Lintas Batas Negara | STNK Perpanjangan Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Pengesahan STNK | Roda 2 atau Roda 3 | Rp 25.000 |
Pengesahan STNK | Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 2 atau lebih | Rp 25.000 |
Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor | Roda 4 atau lebih | Rp 50.000 |
Penerbitan TNKB | Roda 2 atau lebih | Rp 60.000 |
Penerbitan TNKB | Roda 4 atau lebih | Rp 100.000 |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 2 atau lebih | Rp 100.000 |
Penerbitan TNKB-Lintas Batas Negara | Roda 4 atau lebih | Rp 200.000 |
Bagaimana? Mudah bukan? jika Anda hendak melakukan perpanjangan STNK dengan tipe kendaraan yang lain, silahkan digabungkan sendiri ya komponennya.
Web Populer: Biaya | Info Kerja | Polling | Berita | Lowongan Kerja